TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan uji materi aturan cuti kepala daerah petahanan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perlu diperbaiki dan disempurnakan. Penyempurnaannya salah satunya tentang kerugian konstitusional yang dialami Ahok, nama panggilan Basuki.
Permintaan Majelis itu muncul dalam pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 22 Agustus 2016, yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
"Paling tidak, pada tahap awal ini pemohon harus mampu meyakinkan panel bahwa ini memang ada kerugian konstitusional," kata anggota Majelis Hakim Aswanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Anggota Majelis lainnya, I Gede Dewa Palguna, meminta Ahok untuk menjelaskan kedudukannya dalam permohonan gugatan. Apakah Ahok sebagai perorangan atau sebagai Gubernur Jakarta.
Baca: Aturan Kampanye, Ahok: Aku Kuli, Mau Kerja Dipaksa Cuti
Ahok juga dianggap belum menguraikan secara jelas gugatannya, terutama yang berkaitan dengan Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada. "Kalau melihat alasan pemohon, maka yg diminta bukan hanya cuti (huruf a) tapi juga penggunaan fasilitas negara (huruf b)," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.
Anwar lantas memberi Ahok kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya dengan memperhatikan masukan dari Majelis panel. Batas waktu penyerahan perbaikan permohonan hingga 5 September 2016 pada pukul 10.00 WIB. "Langsung diserahkan ke Kepaniteraan. Penyerahan perbaikan permohonan bisa dilakukan secepatnya, maka sidang akan dilakukan secepat mungkin," ujar Anwar.
Ahok melayangkan gugatan pada awal Agustus 2016. Dia mempermasalahkan aturan yang mewajibkan kepala daerah cuti selama masa kampanye pilkada. Ahok ingin agar cuti bukan kewajiban tetapi pilihan. Dia mengaku lebih suka tidak cuti dalam rangkaian Pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016 sampai Februari 2017 denangan alasan bentrok dengan pembahasan anggaran daerah.
Ahok khawatir, rancangan anggaran yang sedang ia susun diubah dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Jika dia cuti, perencanaan anggaran mesti diserahkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Padahal, menurut Ahok, ada kemungkinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah juga harus cuti karena mengikuti pilkada.
FRISKI RIANA