Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Cuti Ahok Tak Lengkap, Kata Hakim Ini Kekurangannya

Editor

Sugiharto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalaman dengan wartawan arah.com, Helmi Shemi, yang pernah diusir dari Balai Kota beberapa waktu lalu dalam momen halal bi halal, Senin, 11 Juli 2016. TEMPO/Larissa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalaman dengan wartawan arah.com, Helmi Shemi, yang pernah diusir dari Balai Kota beberapa waktu lalu dalam momen halal bi halal, Senin, 11 Juli 2016. TEMPO/Larissa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan uji materi aturan cuti kepala daerah petahanan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama perlu diperbaiki dan disempurnakan. Penyempurnaannya salah satunya tentang kerugian konstitusional yang dialami Ahok, nama panggilan Basuki.

Permintaan Majelis itu muncul dalam pemeriksaan pendahuluan dalam sidang perdana pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016 terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin, 22 Agustus 2016, yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

"Paling tidak, pada tahap awal ini pemohon harus mampu meyakinkan panel bahwa ini memang ada kerugian konstitusional," kata anggota Majelis Hakim Aswanto di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Anggota Majelis lainnya, I Gede Dewa Palguna, meminta Ahok untuk menjelaskan kedudukannya dalam permohonan gugatan. Apakah Ahok sebagai perorangan atau sebagai Gubernur Jakarta.

BacaAturan Kampanye, Ahok: Aku Kuli, Mau Kerja Dipaksa Cuti

Ahok juga dianggap belum menguraikan secara jelas gugatannya, terutama yang berkaitan dengan Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada. "Kalau melihat alasan pemohon, maka yg diminta bukan hanya cuti (huruf a) tapi juga penggunaan fasilitas negara (huruf b)," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar lantas memberi Ahok kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya dengan memperhatikan masukan dari Majelis panel. Batas waktu penyerahan perbaikan permohonan hingga 5 September 2016 pada pukul 10.00 WIB. "Langsung diserahkan ke Kepaniteraan. Penyerahan perbaikan permohonan bisa dilakukan secepatnya, maka sidang akan dilakukan secepat mungkin," ujar Anwar.

Ahok melayangkan gugatan pada awal Agustus 2016. Dia mempermasalahkan aturan yang mewajibkan kepala daerah cuti selama masa kampanye pilkada. Ahok ingin agar cuti bukan kewajiban tetapi pilihan. Dia mengaku lebih suka tidak cuti dalam rangkaian Pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016 sampai Februari 2017 denangan alasan bentrok dengan pembahasan anggaran daerah.

Ahok khawatir, rancangan anggaran yang sedang ia susun diubah dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Jika dia cuti, perencanaan anggaran mesti diserahkan kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Padahal, menurut Ahok, ada kemungkinan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah juga harus cuti karena mengikuti pilkada.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

7 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

9 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

12 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

12 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

13 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

13 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.