TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan bangunan yang dihuni 30 keluarga di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, akan digusur Pemerintah Kota Jakarta Barat. Bangunan itu berada di wilayah RW 02 di RT 05, 07, dan 09.
Beberapa bangunan berupa rumah-rumah petak dan rumah toko yang sudah ditempati sejak 1928. "Orang tua kami sudah tinggal di sini sekitar tiga generasi, tapi tanpa pemberitahuan lahan akan digusur pemerintah," kata Effendi Hidayat, Ketua RT 07 RW 02 Mangga besar, Taman Sari, Jakarta Barat, saat ditemui, Senin, 22 Agustus 2016.
Effendi menjelaskan, sejumlah bangunan di lahan seluas 3.190 meter persegi yang terletak tepat di belakang Glodok Plaza itu dilelang oleh Gunarto Kerta Djaja tanpa sepengetahuan penghuni pada 2015. Ada tiga pemenang lelang, yakni Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto.
Padahal, menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2010 yang mengharuskan adanya pengumuman di lokasi keberadaan lahan tersebut. "Harusnya mereka mensosialisasikan dasar hukum karena kami masih merasa Peraturan Menteri Keuangan sangat kuat dan kami mempertahankan lahan karena peraturan itu," ujarnya.
Effendi menuturkan tiga pemenang lelang tersebut melalui kuasa hukumnya, Bambang Yudianto, meminta penghuni segera mengosongkan bangunan. Kemudian Effendi mengatakan tiba-tiba saja warga menerima surat peringatan pertama dari Pemerintah Kota Jakarta Barat pada 21 Juli 2016 tanpa sosialisasi terlebih dulu. Selanjutnya, surat peringatan kedua keluar pada 3 Agustus dan SP III pada 18 Agustus yang jatuh tempo hari ini.
Sejumlah kejanggalan turut dirasakan penduduk yang tinggal di tempat itu. Ming Ming, 34 tahun, warga RT 09, mengaku tidak mengenal pihak yang menjual lahannya. Sebab, pemilik tanah itu sebelumnya adalah Lie Kian Hong. "Kami juga tidak tahu bahwa tanah ini sudah pindah tangan ke Gunarto lalu dilelang ke tiga orang itu. Kami baru tahu setelah ada sengketa ini," tutur Ming Ming.
FRISKI RIANA