TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah menegur Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi terkait dengan campur tangan Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam rencana penggusuran puluhan bangunan di belakang Glodok Plaza.
"Saya sudah telepon Wali Kota, 'Kamu tidak boleh ikut campur'," kata Ahok di rumah susun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ahok menuturkan, seharusnya pemerintah kota tidak perlu menertibkan penggusuran di sana meski memiliki kewenangan untuk melakukan itu. Namun, untuk kasus di RW 02 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, tidak seharusnya pemerintah kota turun tangan karena tidak ada hubungannya dengan rencana normalisasi sungai.
Ahok juga tidak mengetahui apa alasan Anas turun tangan dalam masalah itu. "Saya bilang, lu jadi centeng ya?" ujarnya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat diketahui ikut campur dengan mengeluarkan surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan bangunannya. Surat peringatan pertama keluar pada 21 Juli 2016. Sedangkan SP III dikeluarkan pada 18 Agustus 2016 dan jatuh tempo kemarin.
Warga RW 02 di RT 05, 07, dan 09, kemarin sempat merasa resah hingga berkumpul untuk bersama-sama menolak kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja yang hendak melakukan pembongkaran bangunan milik mereka. Padahal penggusuran itu bukanlah untuk kepentingan publik.
Effendi Hidayat, Ketua RT 07 RW 02 Mangga besar, menjelaskan sejumlah bangunan di lahan seluas 3.190 meter persegi itu dilelang oleh Gunarto Kerta Djaja tanpa sepengetahuan penghuni pada 2015. Ada tiga pemenang lelang, yakni Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Angryanto.
Padahal, menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2010 yang mengharuskan adanya pengumuman di lokasi keberadaan lahan tersebut. "Harusnya mereka mensosialisasikan dasar hukum karena kami masih merasa Peraturan Menteri Keuangan sangat kuat dan kami mempertahankan lahan karena peraturan itu," ujarnya kemarin.
Sejumlah kejanggalan turut dirasakan penduduk yang tinggal di tempat itu. Ming Ming, 34 tahun, warga RT 09, mengaku tidak mengenal pihak yang menjual lahannya. Sebab, pemilik tanah itu sebelumnya adalah Lie Kian Hong. Dia baru tahu lahan itu sudah dipindah tangan dari tuan tanah sebelumnya kepada Gunarto.
Menurut Ahok, Pemerintah Kota Jakarta Barat semestinya tidak boleh mengeluarkan surat peringatan. Ia juga mengimbau agar pihak swasta turut memberikan uang kerohiman dan melakukan negosiasi dengan warga. "Kalau enggak bisa nego, jangan pakai Wali Kota keluarin SP I, SP II. Kamu neken orang dong?" tuturnya.
FRISKI RIANA