TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pembayaran lahan kuburan yang akan digunakan untuk perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang akan digunakan untuk perluasan runway bandara seluas 76.760 meter persegi. Lahan itu rencananya ke depan untuk tempat permakaman umum dan sudah bersertifikat.
"Tanah itu sudah bersertifikat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat apakah akan dibayar atau tidak, sesuai ketentuan tanah yang ada bangunannya dibayar. Walau belum ada kuburan kan peruntukan untuk makam mestinya ya dibayar," kata Teguh kepada Tempo, Rabu, 24 Agustus 2016.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah juga mengharapkan agar aset tanah yang berada di wilayah Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari tersebut bisa diganti rugi oleh PT Angkasa Pura II (Persero), sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Publik.
Sebagaimana diketahui, PT Angkasa Pura II berencana memperpanjang Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perluasan itu dimaksudkan untuk menampung penumpang yang ditargetkan mencapai 80 juta orang per tahun.
Runway baru juga dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan ASEAN Games 2018 di Jakarta dan Palembang. Perluasan runaway tersebut memerlukan lahan 216,04 hektare. Lahan tersebut membentang di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.
AYU CIPTA