TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon tenaga kerja ilegal di Kampung Babakan, RT 2 RW 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi pada Senin, 22 Agustus 2016. Polisi menangkap satu orang tersangka, Robin, 26 tahun.
Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan polisi menemukan tiga orang calon TKI yang ditampung di rumah tersebut, yakni dua laki-laki dan satu perempuan. "Mereka akan dikirim ke Taiwan sebagai anak buah kapal (ABK)," kata Umar, Rabu, 24 Agustus 2016.
Menurut dia, bisnis yang dilakukan tersangka ilegal. Sebab, perusahaan penyalur tenaga kerja milik tersangka, PT Maharani Mandiri, tidak tercatat sebagai agen resmi. Diduga perusahaan penyalur itu fiktif karena kantor perusahaan tak ada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi. "Dia sudah menjalankan bisnisnya selama setahun," katanya.
Umar mengatakan setiap TKI dikenakan biaya Rp 12 juta yang dibayar setelah sampai di Taiwan. "Pembayaran dengan sistem transfer."
Sejauh ini, Umar berujar, tersangka telah memberangkatkan tiga orang ke Taiwan sejak tahun lalu. Karena itu, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Diduga, pelaku tak sendirian, tapi ada jaringan terstruktur, mulai perekrutan, mengurus dokumen, penyaluran, hingga penerimaan di Taiwan.
Baca Juga:
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Untung Riswaji mengatakan polisi masih memburu tiga tersangka lain yang menjadi jaringan penyalur TKI ilegal. Dua orang berada di Indonesia, HD dan FD, serta satu pelaku lain warga Taiwan berinisial ZA. "Sekarang baru satu tersangka yang tertangkap," katanya.
Dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti 60 paspor palsu, dokumen untuk TKI, laptop, printer, stempel perusahaan penyalur TKI berikut stempel tanda tangan, dan satu unit telepon seluler. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penempatan TKI Ilegal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADI WARSONO