TEMPO.CO, Jakarta - AA, sopir yang diduga mencabuli anak majikannya, ASL, 15 tahun, dipecat dari pekerjaannya oleh orang tua ASL. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan.
Hendy mengatakan pihaknya telah bertemu dengan orang tua korban. Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban juga memutuskan untuk tidak memperpanjang kasus ini.
"Tadi malam kami sudah bertemu dengan orang tua korban. Mereka minta kasus ini tidak diperpanjang dan mereka memutuskan sopir itu dikeluarkan dari pekerjaannya," tutur Hendy saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2016.
Hendy juga telah mengimbau orang tua korban agar lebih berhati-hati dan memperhatikan anaknya agar kejadian serupa tak terjadi lagi. "Orang tuanya juga sudah kami berikan arahan agar lebih memperhatikan putrinya. Ini kan untuk mencegah jangan sampai nantinya benar ada kejadian seperti ini lagi," katanya.
Sebelumnya, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AA, orang yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Rabu, 24 Agustus 2016.
Penangkapan bermula dari adanya pesan berantai melalui WhatsApp terkait dengan peristiwa pencabulan di dalam sebuah mobil. "Ini kan, kami terima broadcast mulai Senin, 22 Agustus 2016, bahwa ada perilaku yang dilaporkan melakukan hal tidak senonoh terhadap seorang remaja berinisial A. Kemudian, sebagai bentuk respons, kami menyelidiki," kata Hendy kemarin.
Setelah diperiksa intensif, polisi akhirnya membebaskan AA. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, AA belum terbukti mencabuli anak majikannya tersebut. Kendati demikian, bukti foto korban memang didapati tersimpan di telepon seluler AA.
Hendy menambahkan, meski AA tidak ditahan, AA tetap dikenai wajib lapor dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
INGE KLARA SAFITRI