TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membebaskan AA, 26 tahun, sopir yang diduga mencabuli anak majikannya yang berusia 15 tahun. Ia diperbolehkan pulang setelah diperiksa subdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Agustus 2016.
Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AA belum terbukti mencabuli anak majikannya tersebut. Kendati demikian, bukti foto korban memang didapati tersimpan di telepon genggam AA.
"Memang ada perbuatan terhadap anak itu, tapi belum sampai tindakan pencabulan," kata Hendy saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 2016.
Hendy menambahkan, meski tidak ditahan, AA tetap dikenai wajib lapor dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Yang bersangkutan kami beri imbauan agar tidak melakukan hal seperti itu lagi dan kami kenai wajib lapor," ujarnya.
Sebelumnya, Petugas Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap AA, orang yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Rabu, 24 Agustus 2016.
Penangkapan bermula dari adanya pesan berantai melalui WhatsApp terkait dengan peristiwa pencabulan di dalam sebuah mobil. "Ini kan, kami terima broadcast mulai Senin, 22 Agustus 2016, bahwa ada perilaku yang dilaporkan tidak senonoh terhadap seorang remaja berinisial A. Kemudian, sebagai bentuk respons, kami menyelidiki," kata Hendy, kemarin.
Hendy menuturkan petugas yang menyelidiki kemudian melacak mobil yang ditumpangi sopir itu. Setelah mengantongi identitas mobil dan lokasinya, petugas menangkap pelaku. "Pelaku ditangkap di kawasan Kedoya, Jakarta Barat," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku merupakan sopir orang tua korban. AS diketahui sudah bekerja sebagai sopir selama 6 tahun. "Kesehariannya, pelaku biasa mengantarkan korban ke sekolah," ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI