TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menghentikan pemeriksaan terhadap seorang sopir yang diduga telah mencabuli putri majikannya. Langkah ini diambil karena tidak ditemukan bukti-bukti kuat. Bahkan sang majikan telah mencabut laporan pencabulan ini. "Tadi malam kami sudah bertemu dengan orang tua korban. Mereka minta kasus ini tidak diperpanjang," tutur Kepala Suddirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis, 25 Agustus 2016.
Sopir yang dituduh melakukan pencabulan itu adalah AA. Dia ditangkap berdasarkan pesan berantai yang menjadi viral melalui WhatsApp. Pesan itu memuat tentang pencabulan yang diduga dilakukan AA terhadap anak majikannya, ASL, 15 tahun, di jok belakang mobil. "Kami terima broadcast mulai Senin, 22 Agustus 2016, bahwa ada perilaku yang dilaporkan melakukan hal tidak senonoh terhadap seorang remaja berinisial ASL. Kemudian, sebagai bentuk respons, kami menyelidiki," kata Hendy.
Polisi kemudian menangkap AA dan memeriksa lelaki itu secara intensif. Namun, dari pemeriksaan itu tidak ditemukan indikasi pencabulan. Akhirnya Polisi membebaskan AA. Kendati demikian, bukti foto korban memang didapati tersimpan di telepon seluler AA.
Baca: Polisi Bebaskan Sopir yang Diduga Mencabuli Anak Majikannya
Hendy menambahkan, meski AA tidak ditahan, pria itu tetap dikenai wajib lapor dan diberi peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. "Orang tua korban sudah kami berikan arahan agar lebih memperhatikan putrinya. Ini kan untuk mencegah jangan sampai nantinya benar ada kejadian seperti ini," kata Hendy.
INGE KLARA SAFITRI