TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap komplotan begal yang biasa beraksi di wilayah Jakatta Timur. Empat anggota komplotan tersebut, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial MR, 35 tahun.
MR bertindak sebagai penadah dari komplotan ini. Selain MR, pelaku yang lainnya yang ditangkap adalah RD, 18 tahun, JAP (17 tahun), dan HR (20 tahun).
Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, komplotan tersebut sebelum dibekuk mencuri sepeda motor milik Empud Mahpudin pada Jumat, 19 Agustus 2016. Budi menambahkan, dalam setiap aksinya, masing-masing anggota komplotan ini memiliki tugas yang berbeda.
"Kalau RD ini tugasnya sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM tugasnya mengamati keadaan sekeliling dan yang wanita ini MR merupakan penadah," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 26 Agustus 2016.
Budi juga menjelaskan, komplotan begal ini kerap membawa senjata tajam dalam melancarkan aksinya. Selain itu mereka juga tidak segan melukai korban. "Mereka kerap membawa celurit dan samurai dalam aksinya untuk berjaga-jaga kalau aksi mereka diketahui warga," ujarnya.
Bersamaan dengan tertangkapnya para pelaku, polisi menyita tiga sepeda motor, satu bilah celurit, satu bilah senjata tajam, dan tiga buah telepon genggam. RD, JAP dan HR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
MR akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
INFE KLARA SAFITRI