TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan aturan ganjil-genap yang akan segera resmi diterapkan menunjukkan hasil positif selama masa uji cobanya. Dari hasil evaluasi, kata Ahok, aturan ini jelas lebih baik daripada aturan lalu lintas sebelumnya, yakni 3 in 1.
"(Sistem ini) lebih baik daripada 3 in 1. Tentu tak sesempurna ERP (electronic road pricing). Itu saja," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.
Uji coba penerapan sistem ganjil-genap telah selesai hari ini. Mulai 30 Agustus, aturan ini akan resmi diterapkan. Bagi para pelanggar, akan disanksi denda Rp 500 ribu.
Ahok menegaskan aturan ganjil-genap tidak sulit diterapkan. Aturan yang dibuat untuk menambal aturan ERP yang belum siap itu juga tidak membutuhkan tambahan personel untuk pengawas.
"Kalau dia pakai nomor palsu, kami akan secara acak minta di lampu merah, minta STNK kami cek," kata Ahok.
Walau akan segera resmi diterapkan, tanggapan berbeda muncul dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ditemui di Gedung DPRD, ia mengatakan aturan ini membutuhkan lebih banyak waktu untuk diterima masyarakat.
"Aturan ganjil-genap, tepat sih tepat. Namun saya kira kami harus memperpanjang (waktunya). Terus konsolidasikan dengan pengguna jalan," kata Prasetyo.
Aturan ganjil-genap dibuat oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna mengurangi jumlah kendaraan di ruas jalan utama. Aturan ini dibuat untuk menggantikan aturan 3 in 1 yang dianggap kurang efektif, sekaligus menjadi aturan sementara menunggu ERP siap.
EGI ADYATAMA