Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghuni Kalibata City Protes Biaya Kelangkaan Air  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ade Tedjo Sukmono dan Grace Tambunan yang merupakan penghuni apartemen Kalibata City mendatangani kantor pengelola untuk meminta penjelasan terkait penetapan biaya kelangkaan air secara sepihak, 27 Agustus 2016. ISTIMEWA
Ade Tedjo Sukmono dan Grace Tambunan yang merupakan penghuni apartemen Kalibata City mendatangani kantor pengelola untuk meminta penjelasan terkait penetapan biaya kelangkaan air secara sepihak, 27 Agustus 2016. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Penghuni apartemen Kalibata City mendatangani kantor pengelola untuk meminta penjelasan terkait penetapan biaya kelangkaan air secara sepihak oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Sementara, yang merupakan bentukan pengembang.

Sementara, PPRS yang berasal dari bentukan warga Kalibata City sendiri, merasa tidak pernah dilibatkan dalam keputusan tersebut.

"Mereka membuat keputusan telah terjadi kelangkaan air, yang menandatangani adalah PPRS Sementara," kata Ade Tedjo Sukmono,  53 tahun, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan (P3SRS), saat dijumpai di Apartemen Kalibata City, Sabtu,  27 Agustus 2016.

Dalam pengelolaan apartemen Kalibata City, terdapat dua versi berdasarkan keanggotaannya, yakni yang dibentuk oleh pengembang dan dari penghuni apartemen.

PPRS Sementara mengatakan pengenaan tarif kelangkaan air karena pemasok air dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) tidak terpenuhi untuk kawasan Kalibata City. Sementara, penghuni mengatakan gangguan tersebut hanya terjadi selama satu bulan pada Juli lalu.

"Mereka menyalahkan Palyja bahwa kelangkaan air bersih karena kurang pasokan air dari Palyja. Padahal, kami sudah dikonfirmasi gangguan pasokan hanya terjadi satu bulan, tapi kenaikan tarif berlaku surut dari Januari 2015," kata Tedjo.

Salah seorang penghuni, Umi Hanik, mengatakan setiap bulannya ia rutin membayar pasokan air mengikuti tarif yang ditetapkan oleh Palyja sebesar Rp 7.450 per meter kubik. Namun,  pada 22 Agustus lalu, PPRS Sementara mengeluarkan pemberitahuan secara mendadak bahwa setiap penghuni dikenakan biaya tambahan untuk kelangkaan air sebesar Rp 11.486 per meter kubik. Mereka diancam dengan pemutusan listrik jika tidak membayar pada September nanti.

Tak sampai di situ, Umi mengatakan beban biaya kelangkaan tersebut semakin tidak masuk akal karena beban yang diberlakukan oleh setiap penghuni berlaku surut sejak Januari 2015. Artinya, PPRS memaksa penghuni membayar tagihan selama 20 bulan ke belakang yang baru diberitahukan sekarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tidak ada sejarahnya kami harus membayar kekurangan selama 20 bulan terakhir sejak Januari 2015 hingga Agustus 2016. Tiba-tiba muncul pemberitahuan ada kekurangan. Ini sebenarnya menyalahi aturan normal," kata Umi.

Umi menghitung beban air yang ia gunakan setiap bulannya adalah sebanyak 22 kubik. Jika ia harus melunasi beban kelangkaan air, ia harus menanggung bebas sebesar Rp 18.936 per meter per kubik. Jika dikalikan dengan kebutuhan sebesar 22 kubik ler bulan, Umi harus membayar Rp 416.592 per bulan hanya untuk air saja.

"Itu sangat tidak masuk akal. Kalau perhitungan sederhana, jumlah itu sangat banyak pertanyaan," kata Umi Hanik.

Usaha untuk menemui kepala pengelola berujung sia-sia. Sebelumnya mereka dijanjikan akan dipertemukan hari ini. Namun, saat disambangi, kantor pengelola hanya ada petugas pelayanan.

Pantauan Tempo mendapati halaman kantor pengelola dipenuhi petugas pengamanan (satpam) dan puluhan penghuni yang protes. Mereka dijanjikan akan bertemu dengan pihak pengelola secara resmi pada Senin pekan depan.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

12 Mei 2022

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan pandangan Pemerintah terkait RUU IKN dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
RI Pimpin 80 Menteri Dunia Bahas Air dan Sanitasi, Bappenas Sebut 3 Krisis

Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Sector Ministers Meeting (SMM) air dan sanitasi 2022 yang akan dilaksanakan pada 18-19 Mei 2022 di Jakarta.


Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

28 Juni 2019

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Perusahaan Umum Jasa Tirta II dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Multi Optimal Sentosa, Senin, 5 November 2018, di Kantor Perum Jasa Tirta II, Jakarta. PGN dalam hal ini dihadiri oleh Direktur Utama Gigih Prakoso menyatakan, dengan ditandatanganinya MoU antara ketiga pihak, pengembangan kawasan industri akan menghadirkan kenyamanan beraktivitas bagi pelaku industri yang kelak menghuni kawasan.
Garap Pengolahan Air Modern, Jasa Tirta II Gandeng Korea Selatan

Perum Jasa Tirta II bekerja sama dengan Korea Water Resources Coperation (K-Water) dalam bidang pengelolaan sumber daya air di Indonesia.


Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

16 Oktober 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memimpin apel pagi Pengawasan Terpadu Sumur Resapan, Instalasi Pengolahan Air Limbah, dan Air Tanah di Intiland Tower, Jumat, 16 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Pemerintah DKI Susun Aturan Penghentian Eksploitasi Air Tanah

DKI mengusulkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk perluasan jaringan pipa air bersih menekan eksploitasi air tanah.


Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

10 Oktober 2017

Danau Segara Anak dari jalur Senaru, Lombok. Tempo/Tony Hartawan
Lindungi Sumber Air, Tiga Kementerian Teken Kerja Sama

Tiga kementerian menandatangani kerja sama untuk melindungi dan mengoptimalkan sumber air lewat fungsi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW).


Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

1 Oktober 2017

Kota Tarakan, Kalimantan Timur. Dok.TEMPO/ Santirta M.
Penuhi Kebutuhan Air Kota Tarakan, PU Bangun Embung dan Pipa Sepanjang 11 Kilometer

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah membangun dua embung baru yakni Embung Rawasari dan Embung Indulung.


50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

24 Agustus 2017

Pemandangan Lembah Hunza di Pakistan. independent.co.uk
50 Juta Warga Pakistan Terancam Teracuni Arsenik

Pemerintah Pakistan sangat menaruh perhatian terhadap meningkatnya ancaman racun arsenik yang ditimbulkan dari sumber air.


Warga Untung Jawa Ogah Minum Hasil Penyulingan Air Laut

12 Agustus 2017

Direktur Teknik PAM Jaya Barce Simarmata, Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat, dan Lurah Pulau Untung Jawa Ade Slamet saat pemaparan tentang penyulingan air laut menjadi air tawar di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, 12 Agustus 2017. TEMPO/Friski Riana
Warga Untung Jawa Ogah Minum Hasil Penyulingan Air Laut

Lurah Pulau Untung Jawa Ade Slamet mengatakan warga pulaunya enggan mengkonsumsi air minum hasil penyulingan air laut menjadi air tawar.


Penyulingan Air Pulau Untung Belum Maksimal, Ini Alasan PAM Jaya  

12 Agustus 2017

Ilustrasi air dan kesehatan. Shutterstock
Penyulingan Air Pulau Untung Belum Maksimal, Ini Alasan PAM Jaya  

Dirut PAM Jaya Erlan mengatakan instalasi penyulingan air ini masih milik Kementerian Pekerjaan Umum.


Lurah Pulau Untung Jawa: Debit Air Suling Hanya 50 Meter Kubik  

12 Agustus 2017

Ilustrasi air dan kesehatan. Shutterstock
Lurah Pulau Untung Jawa: Debit Air Suling Hanya 50 Meter Kubik  

Lurah Ade mengatakan warga dijanjikan air suling sebanyak 80 meter kubik per hari.


Air Keran Pemukiman Tak Semuanya Steril dari Racun

31 Juli 2017

sxc
Air Keran Pemukiman Tak Semuanya Steril dari Racun

Air keran di pemukiman, tak semua steril dari racun yang berbehaya bagi tubuh.