TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan untuk kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin, 29 Agustus 2016. Agendanya adalah jaksa penuntut umum akan mendatangkan saksi yang dapat memberatkan Jessica.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menjadwalkan untuk memanggil tiga saksi lagi, yakni pembantu rumah tangga di rumah Jessica; kriminolog Universitas Indonesia, Ronny Rahman Nitibaskara; dan ahli hukum pidana, Chairul Huda.
Namun belum dipastikan siapa dari ketiganya yang akan terlebih dulu hadir dalam persidangan. Sebelumnya, jaksa Ardito Muwardi juga belum bisa memastikan siapa ahli yang terlebih dulu akan memberi keterangan. "Mengingat kesibukan para ahli, Yang Mulia," kata Ardito saat persidangan, Kamis, 25 Agustus.
Sidang Jessica rencananya dimulai pukul 10.00. Satu dari tiga saksi itu akan memberi keterangan yang memberatkan Jessica. Mereka dijadwalkan memberi kesaksian selama tiga hari, yakni hari ini, Rabu, dan Kamis pekan ini.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli toksikologi forensik. Ahli toksikologi forensik, I Made Gelgel, memastikan lambung korban pembunuhan, Wayan Mirna Salihin, mengalami rusak parah atau mengalami korosi karena racun sianida. "Sianida masuk ke dalam tubuh dan sangat cepat membuat dinding lambung rusak menyeluruh," ujar Gelgel.
Adapun ahli hukum pidana, Profesor Edward Omar Sharief, memastikan hakim tidak perlu membutuhkan motif tindak pidana untuk menetapkan seorang terdakwa bersalah dalam tindak kejahatan. "Motif itu hanya dipakai untuk memberatkan atau meringankan pelaku," tutur Edward.
Edward mengatakan persoalan motif tersebut di luar konteks kejahatan, meskipun kejahatan yang dilakukan adalah pembunuhan berencana. Pada Pasal 340 KUHP memang dijelaskan tindak pembunuhan yang disengaja berencana. Namun, menurut dia, berencana dalam hal ini tidak disimpulkan sebagai motif.
AVIT HIDAYAT