TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin, 29 Agustus 2016. Sidang kali ini akan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Tiga saksi tersebut adalah dokter umum emergency di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudo, dan dokter Ardianto yang menangani Wayan Mirna Salihin ketika dibawa dari Cafe Olivier untuk penanganan darurat.
Berdasarkan pantauan Tempo, terpasang dua layar televisi di dalam ruangan sidang Kartika I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Televisi berukuran 48 inci itu ditempatkan di depan bangku penonton bagian kiri, menghadap hakim, jaksa, dan kuasa hukum.
Selain itu, di belakang kursi jaksa penuntut umum, ditempatkan sebuah layar infocus yang sedang dipersiapkan untuk memutar rekaman atau hal-hal yang berkaitan dengan kematian Wayan Mirna Salihin.
ABDUL AZIS
Baca Juga: