TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan elang jawa yang disita dari rumah Gatot Brajamusti kepada Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) pada Senin sore, 29 Agustus 2016.
Kepala Subdirektorat Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan hewan tersebut tidak memiliki izin kepemilikan. "Tidak ada izin karena memang jenis hewan yang dilarang," katanya pada saat menyerahkan elang itu di Polda Metro Jaya.
Baca:
Barang Aa Gatot Disita, dari Vibrator hingga Pistol
Aa Gatot Brajamusti Serba Tiga
Nyabu, Gatot Brajamusti Ditangkap Bersama Istrinya
Polisi menangkap Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016, di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Gatot ditangkap sesaat setelah dia terpilih lagi menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021.
Selain elang Jawa, ditemukan seekor macan Sumatera yang telah dikeringkan. Keduanya disimpan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Baik elang Jawa maupun harimau Sumatera, kata Sutarmo, merupakan jenis hewan yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999. Karena itu, kepemilikan dua hewan jenis itu secara pribadi merupakan tindakan ilegal.
Sutarmo mengatakan elang Jawa disimpan Gatot di sebuah kandang besi. Elang sudah berada di rumahnya sejak 2013. Sedangkan macan Sumatera telah berada di sana sejak 2011.
Elang itu dipindahkan ke Tegal Alur, Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA. Ia dipindahkan dalam kandang berwarna krem dan langsung dibawa dengan pengawalan dari Polda Metro Jaya.
EGI ADYATAMA