Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Jessica: Detik-detik Kematian Mirna Masih Misteri

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 29 Agustus 2016. Dalam sidang ke-15 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 29 Agustus 2016. Dalam sidang ke-15 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai kesaksian yang dipaparkan oleh dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudo, tidak jelas. Otto menegaskan ketidakjelasan itu terkait dengan waktu kematian Wayan Mirna Salihin.

Otto mengatakan berdasarkan surat dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB. Namun, dokter Prima dalam kesaksiannya, mengatakan Mirna sebenarnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atau sekitar pukul 18.00 WIB. "Ini kan kesaksiannya tidak jelas," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 Agustus 2016.

Baca: Saksi: Hani Sempat Takut Mati Gara-gara Cicipi Kopi Mirna

Otto menjelaskan waktu kematian yang resmi ada pukul 18.30 WIB. Pasalnya, semua tindakan pemeriksaan sudah dilakukan mulai dari pemeriksaan nadi, nafas hingga jantung oleh pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo. "Nah bagi kami prosedur yang resmi adalah harus melakukan EKG (Elektrodiografi). Nah dengan EKG itu lah diperiksa, baru bisa dinyatakan orang itu mati itu kah dan itu yang terdapat dalam resume-nya," ujarnya.

Otto mengaku tidak sependapat dengan dokter soal waktu kematian Mirna saat masih di perjalanan. Sebab, tidak tertuang dalam rekam medis. "Setelah di EKG oleh dokter, Mirna dinyatakan mati 18.30 WIB. Nah itulah pegangan kami. Ke mana-mana kami pegang itu," ujarnya.

Baca: Ahli Toksikologi Pastikan Sianida Rusak Lambung Mirna

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persidangan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica masih terus bergulir. Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Jessica yang memesan minuman itu, diduga menjadi pembunuh Mirna dengan cara mencampurkan racun sianida ke kopi untuk Mirna.

ABDUL AZIS

Baca Juga:
Dinilai KMHDI Diskriminatif, Begini Reaksi Menteri Imam
Diberi Sepasang Roti Buaya, Ahok dan Djarot Dilamar
Barang Aa Gatot Disita, dari Vibrator hingga Pistol

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

18 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

19 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.