TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta serta Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengawasi penambahan volume kendaraan di jalan alternatif dan ruas jalan menuju kawasan plat nomor ganjil-genap. Pengawasan dilakukan lantaran mulai hari ini kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar aturan itu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan selama uji coba aturan ganjil-genap, Dinas telah mengerahkan anggotanya untuk memperhatikan jumlah kendaraan yang melalui jalan alternatif maupun ruas jalan menuju Jalan Sudirman-Thamrin, Rasuna Said, dan Gatot Subroto.
Pengamatan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah selama uji coba aturan itu kemacetan justru berpindah dari kawasan ganjil-genap ke daerah sekitarnya. “Jangan sampai aturan ganjil-genap hanya memindahkan kemacetan ke jalan kolektor,” ujar Sigit ketika dihubungi Tempo, Minggu, 28 Agustus 2016.
Uji coba plat nomor ganjil-genap dilakukan sejak 27 Juli sampai 26 Agustus. Selama uji coba, kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran pada pelanggar. Tak kurang dari 16.086 teguran diberikan pada pelanggar. Sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Selasa, 30 Agustus 2016.
Sigit menjelaskan Dinas akan berupaya mengurai kemacetan sebelum kendaraan memasuki kawasan ganjil-genap. Salah satu caranya ialah dengan merekayasa lalu lintas.`Dia mencontohkan rekayasa lalu lintas selama uji coba aturan ganjil-genap di Jalan Tebet Barat Dalam yang dibuat satu arah ke Jalan M.T Haryono pada pukul 16.00-20.00. “Kami berupaya mengurai kemacetan dari jarak jauh,” ujar Sigit.
Tak hanya itu, agar aturan ganjil-genap efektif, Sigit meminta kepolisian untuk menerapkan sanksi maksimal denda Rp 500 ribu bagi pengendara yang melanggar. Denda maksimal akan memberikan efek jera pada pelanggar. Aturan denda maksimal pun sudah terdapat dalam Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Sementara untuk mengantisipasi pemilik kendaraan yang beralih ke angkutan umum, menurut Sigit, Dinas telah meminta PT Transportasi Jakarta menambah jumlah bus di koridor 1, Blok M-Kota, koridor 6, Ragunan-Dukuh Atas, dan koridor 9, Pinang Ranti-Pluit. Penambahan bus diperlukan agar waktu tunggu bus tak lama.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan selama uji coba ganjil-genap, terjadi peningkatan volume kendaraan di jalan alternatif. Namun, peningkatan itu tak signifikan.
Budiyanto pun berencana mengawasi jumlah kendaraan di jalan alternatif dan jalan menuju kawasan ganjil genap seperti Jalan Hang Lekir dan Jalan Sisimangaraja, Jakarta Selatan. Sekitar 150 polisi akan disebar di kawasan ganjil-genap. “Polisi pun akan patroli menggunakan sepeda motor untuk menangkap pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap,” katanya.
EGY ADYATAMA