TEMPO.CO, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap mulai resmi diterapkan pada Selasa, 30 Agustus 2016, di sejumlah jalan di Jakarta sejak pukul 07.00. Hanya dalam waktu satu jam, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menilang sepuluh pengendara mobil.
Baca: Tilang Mulai Diterapkan di Kawasan Ganjil Genap Hari Ini
Saat ditanyai polisi, alasan para pelanggar pun berbeda-beda. "Saya lupa tanggal," kata Hermawan Susanto, 34 tahun, yang mengendarai mobil Panther hitam. Ia ditilang di sekitaran patung kuda, Jakarta Pusat.
Hermawan mengaku hendak ke Rumah Sakit Gatot Subroto untuk menjenguk kerabatnya yang kecelakaan. Alhasil, ia lupa mengecek tanggal dan langsung pergi mengendarai mobilnya.
Saat ditilang, ia pun pasrah menyerahkan SIM A miliknya kepada polisi. Sebagai ganti, polisi menyerahkan blangko tilang berwarna merah kepada Hermawan.
Sanksi yang sama diterima pula oleh Sukiram, pengendara Toyota Avanza hitam. Dia tidak ingat bahwa jalan yang dilewatinya berlaku aturan pelat ganjil-genap. Saat dimintai surat-surat, Sukirman tidak bisa menunjukkan SIM. "Saya sudah pernah ditilang, SIM saya ditahan," ujarnya. Alhasil, petugas pun menyita STNK mobil itu dan memberinya blangko tilang merah.
Baca: Ahok Klaim Sistem Ganjil-Genap Lebih Baik daripada 3 in 1
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriyansyah, penindakan ini merupakan langkah tegas untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Namun, ia menegaskan, penindakan tersebut tetap dilakukan secara humanis dengan tetap mendengarkan penjelasan dari pelanggar.
"Hampir semua pelanggar sudah tahu (ada aturan ini). Alasannya macam-macam. Ada yang bilang jam mereka dan kami beda. Mereka mengaku di jam mereka, jam tilang belum dimulai," tutur Andri sambil tersenyum.
Pemberian blangko merah tilang pun merupakan bentuk penindakan yang cukup untuk saat ini. Ia meyakini blangko biru atau denda langsung di lokasi tilang belum perlu diberikan untuk saat ini. "Kayaknya tilang merah juga sudah bisa membuat masyarakat sadar, kok," ucap Andri.
Aturan pelat ganjil-genap mulai resmi diberlakukan hari ini. Aturan tersebut sudah satu bulan disosialisasikan dan satu bulan diujicobakan di Jakarta. Aturan ini merupakan pengganti 3 in 1 dan aturan sementara sebelum sistem electronic road pricing siap diterapkan di Jakarta.
EGI ADYATAMA