TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pengendara terbukti melanggar pada hari pertama pemberian sanksi tilang aturan pelat nomor ganjil-genap, Selasa, 30 Agustus 2016. Salah satunya ialah warga negara Cina, Wang Qinguang.
Wang mengemudikan Toyota Kijang dari arah Senayan, Jakarta Selatan, menuju Jalan Jenderal Gatot Subroto. Wang, yang mengendarai mobil dengan nomor polisi B-1633-SYW, tak mengetahui bahwa mobilnya melintasi kawasan ganjil-genap.
Pria 37 tahun ini justru berupaya menyogok polisi yang memberhentikan kendaraannya. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepala saat ditanya alasannya menyogok polisi. Padahal telapak tangannya jelas menggenggam uang Rp 100 ribu yang akan ia berikan kepada polisi.
Wang mengatakan tak tahu ihwal aturan ganjil-genap. "Sopir saya hanya memberi tahu bahwa mobil tak boleh melintasi Jalan Jenderal Sudirman dan M.H. Thamrin pada hari-hari tertentu," katanya.
Karena terbukti melanggar, polisi pun menilang Wang dan memberikan surat tilang merah. Wang diminta menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan kepolisian belum memberikan surat tilang biru dengan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar aturan ganjil-genap. "Kami akan memberikan surat tilang merah dan meminta pengendara ikut persidangan," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT