TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan pelat nomor ganjil-genap mulai diterapkan hari ini, Selasa, 30 Agustus 2016. Adapun ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Gatot Subroto.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan surat tilang biru kepada para pelanggar. Dengan surat tilang biru itu, pelanggar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda maksimal tanpa harus ke pengadilan.
"Aturan tilang ganjil-genap kan baru ini, makanya saya bilang enggak usah pakai (surat) tilang yang merah, ya. Sebab kan merah mesti bawa ke persidangan, kita lagi minta kalau bisa langsung tilang biru saja," kata pria yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota.
Baca: Aturan Ganjil-Genap, Pengemudi Lupa Tanggal Kena Tilang
Dengan begitu, kata Ahok, uang tilang bisa langsung masuk ke kas daerah dan mempermudah pengemudi agar tidak harus repot ke pengadilan. Ahok menjamin tidak akan ada penyimpangan di lapangan karena ada penyalahgunaan wewenang. "Enggak bisa (menyimpang), dong. Kan, langsung nyetor dia, kan ada bukti tilangnya, dikeluarin buku kan ada seri," ujar Ahok.
Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 telah disosialisasikan selama satu bulan. Tanggal genap hanya berlaku untuk pelat genap, tanggal ganjil untuk pelat ganjil. Pada masa sosialisasi, setiap pelanggar belum diberikan sanksi tilang, tapi masih berupa teguran.
Aturan ini berlaku di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan H.R. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.
LARISSA HUDA