TEMPO.CO, Jakarta - Anggota perkumpulan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mempertanyakan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam judicial review atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengenai cuti selama masa kampanye.
Sekretaris Jenderal ACTA Jamaal Yamani mengatakan mereka datang untuk mempertanyakan kehadiran Ahok yang dengan atas nama pribadi, namun Ahok menggunakan fasilitas negara.
"Kenyataannya dia hadir atas nama pribadi, tapi dia membawa fasilitas negara, misalnya menggunakan mobil dinas, menggunakan protokoler, humas segala macam. Kami layangkan surat kepada bapak gubernur," kata Jamaal, Selasa, 30 Agustus 2016.
Baca:
Ganjil Genap Bikin Macet, Ahok: Lebih Efektif dari 3 in 1
Normalisasi Kali Krukut, Ahok Berencana Libatkan Pengadilan
Ahok Minta Pelanggar Ganjil-Genap Kena Surat Tilang Biru
Selain itu, Ahok juga menggunakan fasilitas negara lainnya berupa iring-iringan kendaraan dinas sekaligus menggunakan alat negara lainnya, yaitu anggota kepolisian untuk mengawal kehadirannya di sidang tersebut. Fasilitas tersebut tampak digunakan Ahok pada Kamis lalu, 25 Agustus 2016, saat ia hadir ke Mahkamah Konstitusi.
ACTA sendiri telah mengambil sikap dengan mengirimkan surat kepada Kamenterian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto, dan Kementrian PAN-RB (Kemenpan RB). Selain itu, kata Jamaal, dalam sidang gugatan tersebut ada keterlibatan pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Humas ACTA, Fauziah Suci Cahyani, pendampingan oleh PNS dianggap telah melanggar Pasal 4, Pasal 23 huruf E UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pasal 3 (7) PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia meminta agar ada teguran kepada PNS Pemprov DKI Jakarta serta anggota kepolisian tersebut dari Kemendagri, KemenpanRB, Polda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta.
"Kami mengimbau agar PNS Pemda DKI dan anggota kepolisian dapat bekerja melaksanakan tugasnya sesuai tata peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga meminta Ahok untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam sidang berikutnya," kata dia.
LARISSA HUDA