TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di depan RS Husada Jalan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Agustus 2016. Kepala Subdit Bahan Berbahaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar M. Arsal Sahban, mengatakan pelaku yang berinisial TKS, 52 tahun, telah menjadi target operasi polisi.
"Pelaku merupakan target operasi yang sudah lama kami intai," kata Arsal saat dimintai konfirmasi, Rabu, 31 Agustus 2016.
Arsal mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 gram dalam saku celana tersangka.
"Selanjutnya kami kembangkan ke tempat kosnya di Kelurahan Krukut Tamansari dan didapatkan hampir 0,5 kilogram sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi," katanya.
Menurut Arsal, barang bukti sabu tersebut ditaksir senilai Rp 750 juta. Akibat perbuatannya, TKS dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Jhon Turman Panjaitan mengatakan kepolisian tengah melaksanakan Operasi Nila dengan sasaran bandar-bandar narkoba. Operasi juga menyasar daerah yang menjadi daftar hitam peredaran narkoba.
"Sudah dilakukan operasi besar-besaran di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan akan dilakukan operasi besar-besaran di tempat lainnya, seperti apartemen, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainnya yang ditengarai marak peredaran narkoba," kata Jhon.
INGE KLARA