TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap AW, mahasiswa salah satu universitas swasta di Kota Depok. Dari rumahnya di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, disita sabu sebanyak 100,89 gram dan 622 butir pil ekstasi.
"Meski masih berstatus mahasiswa, tersangka merupakan bandar besar narkoba untuk wilayah Jabodetabek. Ini terlihat dari barang bukti yang kami temukan," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochamad Dicky, Selasa, 31 Agustus 2016.
Petugas Buser Narkoba Kepolisian Resor Bogor menangkap AW yang berusia 26 tahun pada 23 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan, AW mengaku bahwa narkoba itu diperoleh dari salah satu bandar yang lebih besar lagi berinisial A, asal Medan, yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.
AW mengaku bahwa narkoba itu dia drop ke konsumennya, kalangan mahasiswa dan sebagian untuk tempat hiburan malam.
Kasus ini berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial R, 33 tahun, di perumahan Limus Pratama, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. "Pelaku merupakan anak buah AW. Sebab, saat ditangkap, tersangka hanya membawa sabu sebanyak 1,06 gram sabu," ujar Andi.
Baca: Polisi Sebut Depok Jadi Jalur Transit Narkoba ke Jabodetabek
R menjelaskan, sabu yang dia simpan dibeli dari seorang mahasiswa yang menjadi bandar asal Depok. "Saat R ditangkap, polisi menemukan satu plastik sabu 100 gram, lima plastik pil ekstasi warna biru yang masing-masing berisi 80 butir, 400 butir, 100 butir, 95 butir, dan 75 butir," tuturnya.
Menurut dia, selain dua tersangka, pihaknya menangkap bandar narkoba lain berinisial AN, 41 tahun, di Jalan Raya Al Falah, Cikaret, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. "Saat ditangkap, pelaku baru saja membeli sabu dengan berat 1 gram dari seorang bandar yang saat ini masih dikembangkan," ucapnya.
Baca: Polisi Gerebek Sarang Peredaran Narkoba di Depok
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114, 111, dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. "Untuk jumlah barang bukti yang kita sita dari tiga tersangka, sabu seberat 103 gram dan 622 butir pil ekstasi," katanya.
M. SIDIK PERMANA