TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengajukan keberatan terhadap salah satu ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis, 1 September 2016. Jessica merupakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin yang tewas setelah meminum es kopi yang dibubuhi racun sianida.
Setelah ketua majelis hakim Kisworo membacakan identitas Ronny Nitibaskara sebagai penasihat Kapolri bidang kriminologi, Otto menyanggahnya sebelum proses sumpah dilakukan. "Kami ingin menyampaikan keberatan atas kehadiran Pak Ronny," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Mayat Mirna Tidak Diotopsi, Ini Alasan Dokter Forensik RSCM
Otto mengungkapkan, Ronny sebelumnya pernah memeriksa Jessica. Keduanya memiliki hubungan sebagai dokter dan pasien. Namun, pada saat bersamaan, Ronny juga bertindak sebagai pembantu penyidik.
Dengan alasan itu, tim penasihat hukum pun mempertanyakan independensi kriminolog asal Universitas Indonesia itu. "Maka tidak tepat dia menjadi ahli dalam persidangan ini. Karena itu, kami keberatan," ujar Otto.
Baca: Saksi: Saat di RS, Jessica Mengaku Asmanya Kambuh
Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi menolak keberatan itu. Menurut dia, independensi bukan dilihat berdasarkan tempat kerja seseorang. Selama obyektivitas sesuai dengan teori, maka seseorang dapat dikatakan sebagai ahli. "Kami keberatan atas keberatan penasihat hukum karena ahli layak didengarkan keterangannya," tutur Ardito.
Ronny turut memberikan penjelasan. Dia menceritakan pengalamannya ketika diperintah Kapolri untuk mengikuti kasus pembunuhan Angeline di Bali. Setelah memeriksa tersangka selama dua hari dan membuat laporannya, Ronny berujar, keterangannya serupa dengan pendapat ahli yang dihadirkan oleh pengadilan Denpasar.
Baca: Tiga Hal yang Menghantui Hani Setelah Mencicipi Kopi Mirna
Majelis hakim kemudian bermusyawarah. Ketua hakim Kisworo memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Dia menyampaikan bahwa keberatan penasihat hukum akan dicatat dalam berita acara. Majelis hakim menetapkan bahwa keterangan ahli yang subyektif tidak akan dicatat. "Majelis hakim akan mempertimbangkan bagaimana kualitas keterangan dan pendapat ahli. Demikian penetapan majelis," ucap Kisworo.
FRISKI RIANA