TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi menangkap seorang pria berinisial NAR. Pria 44 tahun itu dilaporkan telah melakukan penipuan. Modusnya, NAR mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat letnan satu dan bisa memasukkan orang sebagai tentara dengan biaya Rp 85 juta.
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan, NAR ditangkap di stasiun pengisian bahan bakar umum Kalimalang, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, pada 31 Agustus 2016. "Dia bukan aparat, hanya mengaku-ngaku saja," kata Awal, Kamis, 1 September 2016.
Menurut Awal, korbannya ialah H, 45 tahun. Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 85 juta secara bertahap melalui transfer maupun tunai. "Korban percaya sehingga permintaan pelaku dituruti," kata Awal.
Korban mulai curiga karena NAR tidak pernah mau menunjukkan kartu identitas dan kartu tanda anggota TNI. Dari kecurigaan itulah korban akhirnya melaporkan NAR ke Kepolisian Sektor Tambun.
Polisi lalu melacak keberadaan NAR dan menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, NAR akhirnya mengaku jika dirinya bukan anggota TNI. "Dia mengaku-ngaku agar calon korbannya percaya," kata Awal.
Juru bicara Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan korban mengenal NAR dari seorang kerabatnya. Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen transfer, kuitansi pembayaran senilai Rp 85 juta, satu lembar surat pernyataan. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi, dijerat dengan Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
ADI WARSONO