TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap tukang ojek yang menjadi pengedar ganja di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jumat, 2 September 2016. Handi kurniawan, 32 tahun, ditangkap saat membawa empat paket sabu seberat 0,9 gram.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan tersangka diciduk sekitar pukul 12.00 siang. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba dengan polisi yang menyamar menjadi pembeli. "Tersangka tukang ojek pangkalan di Kalibata City, yang merangkap jadi pengedar," kata Putu.
Baca: Polisi Sembunyikan Identitas Pelapor Pesta Sabu Aa Gatot
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Maksimal hukuman 20 tahun penjara," ujar Handi.
Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari pelaku penyalahgunaan narkoba di Depok, yang telah ditangkap sebelumnya. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli.
Baca: Pemakai Ganja di Depok Hijrah ke Sabu, Siapa Pemasoknya?
Setelah sampai di lokasi, Handi langsung digeledah dan ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan di celana. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Markas Polresta Depok. "Sejauh ini, masih mendapatkan pengedarnya. Bandarnya, masih terus diselidiki," ucapnya.
Handi menambahkan, selama Agustus 2016 polisi telah menangkap 47 tersangka narkoba yang terdiri atas 45 laki-laki dan dua perempuan. "Dari tersangka yang ditangkap itu, ada yang pelajar dan mahasiswa."
IMAM HAMDI