TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan penyidik masih mendalami prostitusi pedofil online yang menawarkan anak laki-laki di Bogor. Sejauh ini, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku menggunakan akun Facebook bernama "Berondong Bogor" untuk mempromosikan bisnisnya. "Dari situ mereka berkomunikasi dengan pelanggan," kata Agung di kantornya, Jumat, 2 Agustus 2016.
Baca juga: 10 Fakta Kasus 99 Anak Korban Prostitusi Online
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah AR, U, dan E. Tersangka AR dan U berperan sebagai muncikari. Merekalah yang selama ini mencari dan berkomunikasi dengan pelanggan. Selain itu, U bertugas menyiapkan rekening untuk menampung dana hasil transaksi prostitusi. Sedangkan E menyediakan pria, baik dewasa maupun anak-anak, untuk dipekerjakan dalam bisnis haram itu.
Agung menjelaskan, penyidik saat ini sedang menganalisis proses komunikasi antara muncikari, pelanggan, dan anak-anak yang menjadi korban. Kepolisian menemukan puluhan telepon seluler yang digunakan tersangka dan para korban untuk berkomunikasi. "Mereka berkomunikasi untuk menentukan perjanjian," ujarnya.
Selain itu, Agung menjelaskan, penyidik tengah mendalami tempat-tempat yang digunakan dalam praktek prostitusi tersebut. "Semua kemungkinan ada, di tempat kumuh, atau di tempat nyaman. Kami juga masih mendalami jaringan mereka," tuturnya.
Baca: 27 Korban Prostitusi Online Berusia 13-17 Tahun
Menurut Agung, dalam praktek prostitusi yang dijalankan AR dan teman-temannya itu, tercatat ada 103 korban. Sebanyak 99 orang dieksploitasi oleh AR dan sisanya oleh U. "Dari 99 orang itu, 27 di antaranya berusia 13-17 tahun," ucap Agung. Sedangkan sisanya, 72 orang, berusia 18-23 tahun.
ARKHELAUS W.