TEMPO.CO, Tangerang - RAI, remaja yang menjadi terdakwa pembunuh Eno Farihah, tidak mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menolak permohonan bandingnya. Namun, melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (LBHK DKI), RAI berencana langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"PK atas desakan orang tua RAI yang ingin agar masalah anaknya cepat selesai," kata Direktur LBHK DKI Toha Bintang S. El Thamrin kepada Tempo, Senin, 5 September 2016. Orang tua berpendapat, jika menempuh jalur kasasi, kasus yang menjerat putra mereka akan berlarut-larut.
Baca: Ini Bukti Baru dari Terdakwa Pembunuhan Eno dengan Cangkul
Meski sudah mantap akan mengajukan peninjauan kembali, Bintang belum bisa memastikan kapan langkah hukum itu diajukan ke Mahkamah Agung. "Kami sedang mengumpulkan bukti baru (novum)," ujarnya. Saat ini tim pengacara sebenarnya sudah memiliki bukti baru, hanya jumlahnya belum meyakinkan. "Apa saja novumnya, belum bisa kami sampaikan."
Ayah RAI, Nahyudin, menyatakan PK adalah pilihan terbaik untuk mempercepat penyelesaian kasus RAI. "Kami ingin memberikan yang terbaik buat anak saya, jadi masalah ini harus cepat selesai dan berharap dia bisa bebas," tuturnya.
RAI adalah remaja 15 tahun yang dituduh terlibat pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah pada 12 Mei 2016. Pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi di mes PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang menjadi tempat tinggal Eno. Selain RAI, polisi menetapkan Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi sebagai tersangka.
Baca: Pembunuhan Eno, RAI Dihukum Maksimal karena Alasan Ini
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim menilai RAI terbukti bersalah dan menghukum pelajar kelas III SMP itu dengan ganjaran 15 tahun penjara. RAI bersama pengacaranya melawan keputusan itu dengan mengajukan banding pada 22 Juni 2016. Namun, pada 2 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan keputusan yang menolak banding RAI.
Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun untuk remaja itu.
JONIANSYAH HARDJONO