TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menantang majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mendatangkan gubernur terdahulu, Fauzi Bowo, yang menghilangkan kata "kontribusi tambahan" dalam reklamasi Teluk Jakarta.
Fauzi Bowo yang akrab disapa Foke, kata Basuki, mengeluarkan izin prinsip tepat satu pekan sebelum Joko Widodo dan dia dilantik. "Saya minta semua aparat hukum juga periksa Fauzi Bowo," kata gubernur yang memiliki sapaan akrab Ahok itu saat bersaksi untuk terdakwa bekas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016.
Menurut Ahok, kontribusi tambahan muncul dalam Peraturan Daerah 1997. Namun, dalam perda tersebut tidak menyebutkan angka pasti soal besaran kontribusi tambahan. "Saya hanya ingin mengembalikan ke aturan semula," kata dia.
Baca: Ariesman Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata Ahok
Adapun besaran kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dihitung oleh sebuah tim yang dipimpin oleh Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari. Ahok menolak jika kontribusi hanya Rp 1 hingga 2 juta per meter. "Supaya kalau pembangunan dilakukan pada sepuluh tahu lagi, DKI untung," kata Ahok.
Penentuan besaran kontribusi disesuaikan dengan deviden yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari reklamasi di Ancol bagian barat dan timur. Penentuan besaran 15 persen tersebut dinilai Ahok sudah sesuai dengan kesepakatan dengan pengembang lewat perjanjian.
"Makanya saya bingung, kenapa pengembang bilang 'iya, iya, iya saja'. Kontribusi 15 persen menurut saya sudah sangat ideal. Kalau tidak setuju, tidak lanjut," kata Ahok.
Baca: Suap Reklamasi, Bukti untuk Jerat Aguan Belum Kuat
Permintaan Ahok itu berkaitan dengan penetapan Sanusi sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap diberikan berhubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi. Sanusi diduga ingin menghilangkan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang.
Sanusi tertangkap tangan menerima duit Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja pada 31 April 2016. Duit itu diduga diberikan agar anggota Dewan DKI menurunkan besaran kontribusi tambahan. Kontribusi tambahan itu dimasukkan ke dalam pembahasan raperda oleh Ahok. Namun raperda itu tak kunjung disahkan dan menjadi pembahasan yang alot di kalangan legislatif dan eksekutif.
LARISSA HUDA