TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Banten menolak banding RAI, terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Eno Farihah, karyawati pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dengan penolakan ini, status remaja 15 tahun tersebut menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman penjara 10 tahun sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Banding kami ditolak," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (LBHK DKI) Toha Bintang S. El Thamrin kepada Tempo, Selasa, 5 September 2016.
LBHK DKI bersama 21 pengacara mendampingi RAI sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Bintang mengatakan putusan banding disampaikan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 Agustus 2016. "Dan kami ketahui baru-baru ini karena informasi yang kami dapatkan soal putusan ini minim," katanya.
Bintang mengatakan, untuk mendapat informasi putusan banding itu, tim pengacara dan orang tua RAI aktif mencari sendiri. "Kalau kami tidak aktif mencari, mungkin putusan itu tidak diketahui," tuturnya.
Bahkan, kata Bintang, sampai saat ini LBHK DKI dan orang tua RAI belum mendapat salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten. "Sudah sering kami minta, jawabannya sedang dikirim," ucapnya.
Bintang menyesalkan informasi putusan yang mereka tunggu-tunggu ternyata tidak diinformasikan oleh pihak Pengadilan Tinggi Banten. Bintang juga menilai putusan banding yang menyangkut kasus anak-anak ini tergolong lama. Sebab, tim pengacara RAI mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 22 Juni 2016.
Pada 16 Juni lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis RAI, terdakwa pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap Eno Farihah, dengan 10 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan RAI terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman maksimal berdasarkan hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan anak yang sangat sadis di luar peri kemanusiaan, anak tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak ada penyesalan dalam diri anak tersebut.
JONIANSYAH HARDJONO