TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Tangerang, meringkus pelaku pencurian hewan kurban di halaman Masjid Asmaul Husna di Jalan Raya Kelapa Dua, Tangerang, Senin pagi, 5 September 2016, sekitar pukul 04.00.
"Tadi pagi anggota kami sedang melakukan patroli rutin, kemudian melihat orang mencurigakan di depan masjid, lalu kami kejar," kata Kapolsek Kelapa Dua Komisaris Zainal Ahzab saat dihubungi.
Menurut Zainal, anggotanya melihat pelaku sedang menggendong kambing. Polisi mencoba menghampiri pelaku yang diketahui bernama Suhadi, 39 tahun, itu. "Namun pelaku langsung melemparkan kambing tersebut dan melarikan diri," ujarnya.
Zainal menuturkan pelaku kabur ke arah belakang masjid dan bersembunyi di dalam gorong-gorong. Petugas bergegas turun dari mobil dan melakukan pengepungan. "Pelaku bersedia keluar dari gorong-gorong setelah dibujuk anggota," tutur Zainal.
Zainal mengimbuhkan, dari hasil penyelidikan polisi, ternyata ada mobil minibus jenis Toyota Avanza yang sudah menunggu pelaku di luar area masjid. Mobil tersebut buru-buru tancap gas menghindari polisi yang akan menangkapnya.
"Mobilnya terlihat di jalan belakang Summarecon Mall Serpong, kabur ke arah Pasar Kelapa Dua. Petugas sempat menembak mobil pelaku di bagian belakang agar berhenti, tapi peringatan tersebut diacuhkan," ucapnya.
Kepada polisi, Suhadi mengakui tidak beraksi sendirian. Menurut dia, ada empat kawannya yang sudah menunggu di dalam mobil. "Saat diperiksa, pelaku mengatakan sudah ada empat kambing seharga Rp 3,5 juta yang dicuri di tempat yang sama. Pelaku beraksi saat penjaga lapak kurban sedang tidur," kata Zainal.
Zainal menambahkan, kawanan pencuri ini menggunakan pisau cutter untuk memotong tali pengikat leher kambing. Polisi menyita seekor kambing dan sebilah cutter untuk barang bukti. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara."
MUHAMMAD KURNIANTO