Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Jessica: Sianida di Tubuh Mirna Tak Terbukti

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida, Otto Hasibuan, mengatakan keberadaan sianida dalam tubuh korban Mirna tidak terbukti.

Itu artinya, kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dinihari, 6 September 2016, kasus ini sudah bisa dianggap tidak ada.

"Barang bukti BB IV menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan kandungan sianida dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit seusai korban meninggal adalah negatif. Jadi tidak ada kematian karena sianida dan, karena itu, otomatis tidak ada perkara. Mau diputar balik juga sama saja," ujar Otto.

BB IV ini sendiri dipaparkan saksi ahli dari pihak terdakwa, pakar patologi forensik berkebangsaan Australia, Beng Beng Ong.

Walaupun barang bukti tersebut diambil tim Puslabfor Mabes Polri, hasil pemeriksaan cairan lambung tersebut tidak pernah dipaparkan di pengadilan.

"BB IV itu hasil dari Puslabfor Mabes Polri. Jadi itu bukti dari polisi, jaksa. dan tidak bisa diperdebatkan lagi. Selama ini kami tidak terlalu menyadari keberadaan barang bukti itu karena sepanjang persidangan hanya dipaparkan kesimpulan saja," kata Otto.

Adapun hasil BB IV yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal dunia berasal dari 0,1 mililiter cairan lambung. Otto menuturkan, BB IV dianggap tidak perlu oleh penyidik karena volumenya terlalu kecil.

Selama persidangan, yang dipakai adalah data dari Puslabfor Mabes Polri yang diambil tiga sampai lima hari setelah korban meninggal dan jenazahnya sudah diawetkan. Hasilnya ditemukan 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna.

"Kalau dari awal kita sudah mengetahui BB IV ini, kasusnya tidak perlu dibawa ke pengadilan," tutur Otto.

Sementara itu, menurut Beng Beng Ong, barang bukti yang paling bisa mewakili keadaan korban adalah data dari 70 menit pasca-kematian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai perubahan dari tidak ada sianida dalam lambung korban menjadi terdapat kandungan 0,2 miligram per liter setelah dicek tiga sampai lima hari setelah meninggal dan diawetkan, dosen senior Universitas Queensland itu menuturkan dugaan sebabnya.

"Kalau ada sianida, kemungkinan itu berasal dari proses alamiah setelah kematian," ujar Beng Beng Ong.

Sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin, kemarin, Senin, 5 September 2016, berlangsung hingga lewat tengah malam, Selasa, 6 September 2016. Perdebatan mengenai jalannya sidang yang terhitung lama sempat mencuat di tengah persidangan.

Sidang sendiri seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB, tapi tertunda hingga pukul 15.30 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Koesoemah Atmadja 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dari pantauan Tempo, beberapa penonton yang hadir di ruang sidang tampak tertidur saat sidang melewati pukul 24.00 WIB.

Pada sidang kemarin, giliran kuasa hukum Jessica yang mendatangkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa Jessica. Pada Agustus lalu, tim dari jaksa penuntut umum telah mendatangkan saksi ahli toksikologi. Namun hasilnya menunjukkan Mirna tewas karena sianida.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida, yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.

ANTARA | EGI ADYATAMA

Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

16 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

17 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

18 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

22 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.