TEMPO.CO, Jakarta - Adhi Jhon alias AJ tersangka kasus perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin, menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Apolos Djara Bonga, ketua tim kuasa hukum AJ, mengatakan kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
"Berdasarkan informasi dari klien kami, ada 15 pertanyaan," ujar Apolos kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.
Pada kesempatan ini, Apolos juga membantah kliennya merampok dan menyandera. Menurut dia, AJ justru berniat untuk menyelesaikan masalah dengan korban. "Dia tidak melakukan perampokan, penyanderaan. Tapi kalau boleh saya klarifikasi, cara koboy itu kekeluargaan, sedikit keliru menyelesaikan permasalahan," katanya.
Kendati demikian, ia enggan merinci masalah yang dimaksud. Ia justru meminta agar penyidik mengkonfrontir keterangan AJ dengan korban terkait dengan persoalan antar-keduanya.
"Soal privasi, tapi walaupun instrumen yang diambil nanti akan dibuktikan di pengadilan. Motifnya menyelesaikan masalah privasi," katanya.
Sebelumnya, perampokan dan penyekapan terjadi di Jalan Bukit Hijau 9, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selain dua pelaku, diduga ada tiga orang lainnya yang terlibat dalam aksi ini dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
INGE KLARA