TEMPO.CO, Jakarta - Ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, ditahan di Kantor Imigrasi Krlas I Khusus Jakarta Pusat. "Hari ini diperiksa mulai jam 1 siang. Pemeriksaan masih berlangsung," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 September 2016.
Tato berujar, pihaknya membawa Beng Beng Ong dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa pagi, 6 September 2016, sekitar pukul 04.30 WIB. Ketika itu Beng Beng Ong akan ke Singapura.
Semula, ucap Tato, pihaknya akan memeriksa Beng Beng Ong setelah ahli racun tersebut memberikan kesaksian untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 5 September 2016. Namun situasi kurang kondusif, sehingga Imigrasi memutuskan menahan kepergian Beng Beng Ong pada subuh tadi.
Baca: Pakar Patologi Duga Mirna Meninggal Akibat Sakit Jantung
Ini Debat Pengacara dan Jaksa Soal Beng Beng
Tato menyatakan pihaknya ingin meminta keterangan terkait dengan posisi Beng Beng Ong sebagai saksi ahli patologi forensik dari Australia dalam persidangan Jessica. "Kami cek mengenai visanya. Kami lagi dalami yang bersangkutan pakai visa sebagai apa," ujarnya.
Tato menuturkan pihaknya belum bisa menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Beng Beng Ong. Tapi, kata dia, apabila terbukti menyalahgunakan visa kunjungan, ahli patologi tersebut akan dideportasi. "Keputusan ada di Dirjen Imigrasi. Kami hanya memeriksa," kata Tato.
Baca: Sidang Kopi Maut: 3 Senjata Jessica Mentahkan Tuduhan Jaksa
Beng Beng Ong merupakan saksi ahli yang didatangkan pihak kuasa hukum Jessica untuk memberikan kesaksian. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan penyebab kematian Mirna Salihin bukan karena racun sianida, seperti yang selama ini dituduhkan. Jessica didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Mirna, yang tewas setelah minum es kopi Vietnam di kafe Olivier Grand Indonesia, 6 Januari 2016.
Kehadiran Beng Beng Ong sempat dipertanyakan jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi. Menurut Ardito, Beng Beng Ong melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, dia semestinya menggunakan visa tinggal terbatas jika melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
"Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal?" ujar Ardito dalam sidang Senin malam, 5 September 2016.
FRISKI RIANA
Baca Juga:
Usut Kasus Marugame Udon, Polri Libatkan BPOM dan IPB
Diperiksa dalam Kasus Satwa, Gatot: Mati Ajalah Gue