Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Ahli Jessica Dihukum 6 Bulan Tak Boleh ke Indonesia

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Ong (kanan) memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 September 2016. Beng Ong dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum yang diketuai Otto Hasibuan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi yang meringankan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ahli patologi forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Beng Ong (kanan) memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 September 2016. Beng Ong dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum yang diketuai Otto Hasibuan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi yang meringankan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi dan menangkal ahli patologi dari Australia, Beng Beng Ong. "Yang bersangkutan (Ong) tidak bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasan malam, 6 September 2016.

Beng Beng Ong merupakan warga negara Australia yang didatangkan pihak keluarga terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk bersaksi dalam persidangan, pada Senin, 5 September 2016. Tato menyatakan, Beng Beng Ong dicekal karena terbukti memenuhi unsur yang tertuang dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut berbunyi: Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Tato menyatakan, Beng Beng Ong menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Dia, kata Tato, masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan tapi malah bersaksi di pengadilan sebagai ahli patologi.  "Seharusnya gunakan vitas, visa izin tinggal terbatas," kata Tato.

Ihwal terungkapnya dugaan pelanggaran oleh Beng Beng Ong bermula ketika jaksa penuntut umum mempermasalahkan kehadirannya dalam sidang Jessica. Pihak imigrasi terus memantau saat dosen senior di Universitas Queensland itu bersaksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selasa subuh, 6 September 2016, sekitar pukul 04.00 WIB, pihak imigrasi Jakarta Pusat berkoordinasi dengan imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Mereka menahan paspor Beng Beng Ong saat hendak melakukan perjalanan ke Australia melalui Singapura dengan penerbangan Singapore Airlines SQ951.

Beng Beng Ong kemudian dibawa ke kantor imigrasi Jakarta Pusat dan diperiksa sejak pukul 13.00 hingga petang. Ia juga turut didampingi Yuddi Wibowo, kuasa hukum Jessica, selaku yang mendatangkannya ke Tanah Air. Pemeriksaan selesai pada 17.30 WIB. Beng Beng Ong kembali ke hotel, dan rencananya akan dideportasi pada Rabu pagi, ke Australia melalui Singapura.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

18 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?


Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

21 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.


78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.


Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

10 November 2023

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memberikan keterangan sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri menerangkan dirinya diperiksa lantaran penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang disusun oleh dirinya dan Rasamala saat melakukan penggeledahan di salah lokasi terkait penyidikan perkara di Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.


Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.


KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

8 Oktober 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Oktober 2023 pukul 10.17 WIB. Ia akan berpamitan dengan para pegawai sebelum mundur dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya

KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?


Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.


Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

12 Juli 2023

Petugas Imigrasi berdiri di samping mesin autogate di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi

Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.


KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

16 Mei 2023

(dari kiri) Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Wali Kota Bandung Oded Danial, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengendarai sepeda motor listrik saat uji coba di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, 24 Februari 2021. Pemkot Bandung melakukan kerja sama pinjam pakai 22 unit sepeda motor listrik dengan PT HHP Energi Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana

Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.