TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Matthew Michele Lenggu mengatakan Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta Timur tidak ramah terhadap anak-anak. "Seharusnya lingkungan perumahan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi warganya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 5 September 2016.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, penyelenggaraan perumahan harus dapat menjamin rasa aman bagi masyarakat. Selain itu, dalam konteks hak atas perumahan menurut Komentar Umum PBB Nomor 4 Tahun 1992, suatu standar perumahan yang baik adalah layak huni.
Hal itu berarti dapat memberikan perlindungan atas bahaya fisik bangunan. Selain itu, tersedia ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat dan kelompok rentan, termasuk anak-anak. "Bukan justru membuat masyarakat takut," kata Matthew.
Peristiwa kecelakaan jatuhnya Ilham (4 tahun) dari lantai empat rusunawa Rawa Bebek pada Jumat lalu menunjukkan perumahan susun tersebut belum layak huni. Akibat peristiwa ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana rusunawa tersebut. "Bukan justru malah menyalahkan desain rusunawa dan seakan-akan lepas dari tanggung jawab," kata Matthew.
Selain itu terkait keamanan rusunawa, Pemprov DKI Jakarta perlu mengevaluasi kembali keamanan setiap rusunawa di wilayah DKI Jakarta, juga memperbaiki sarana dan prasarananya guna memberikan rasa aman. Karena itu, LBH Jakarta mendesak Pemprov DKI Jakarta bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpa Ilham.
"Kami berharap kecelakaan Ilham ini yang terakhir terjadi di rusunawa," katanya.
ODELIA SINAGA