TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi mengatakan masih menimbang kesaksian pakar patologi forensik asal Australia, Beng Beng Ong, dalam persidangan Jessica Kumala Wongso pada Senin lalu. "Nanti akan kami nilai dalam tuntutan. Hakim pun masih belum ada keputusan seperti apa," ucap Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 7 September 2016.
Beng Beng Ong menjadi saksi ahli meringankan untuk Jessica dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah meminum es kopi yang mengandung zat sianida pada 6 Januari 2016. Dosen senior di Universitas Queensland itu hendak pulang ke negaranya pada Selasa subuh lalu dengan penerbangan melalui Singapura. Namun petugas Imigrasi menahan paspornya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Beng Beng Ong kemudian diperiksa pihak Imigrasi Jakarta Pusat. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso menyatakan ada dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian oleh Beng Beng Ong. Dia menggunakan bebas visa kunjungan saat datang ke Indonesia, tapi malah bersaksi di persidangan sebagai seorang ahli.
Dia dikenai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, pihak Imigrasi mendeportasinya pada Rabu subuh, 7 September 2016, dan melarangnya ke Indonesia selama enam bulan.
Saat bersaksi, Beng Beng Ong menyatakan penyebab kematian Mirna bukan karena diracun sianida, seperti yang selama ini dituduhkan. Jessica didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Mirna, yang tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia.
Kehadiran Beng Beng Ong juga sempat dipertanyakan jaksa Ardito. Menurut Ardito, Beng Beng Ong melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebab, dia semestinya menggunakan visa tinggal terbatas jika melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
FRISKI RIANA