TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga terduga pelaku yang terlibat dalam perampokan dan penyanderaan di Pondok Indah, Rabu, 7 September 2016. Ketiganya adalah RHS alias Hans, H, dan SAS alias Aminudin.
RHS dan SAS merupakan dua dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus tersebut. Namun H ikut dibawa penyidik karena merupakan pemilik rumah tempat RHS bersembunyi.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan, setelah diperiksa, H dibebaskan. Pasalnya, H tidak terbukti terlibat.
"H kami lepaskan karena hanya menjadi tempat persembunyian," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 8 September 2016.
Hendy menuturkan RHS, dalam aksi perampokan tersebut, berperan sebagai sopir yang mengantarkan dua tersangka utama, AJ dan S. SAS berperan mengamati situasi.
Hendy menambahkan, dengan tertangkapnya dua pelaku ini, polisi masih mengejar satu lagi pelaku yang diduga turut terlibat.
Sebelumnya, perampokan dan penyanderaan terjadi di rumah mewah milik mantan Senior Vice President PT ExxonMobil Indonesia Asep Sulaeman pada Sabtu, 3 September 2016. Setelah mengepung rumah korban, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka perampokan berinisial AJ dan S.
Menurut polisi, AJ mengatakan dia merencanakan perampokan tersebut dengan tiga rekannya. Mereka bahkan sudah merencanakan perampokan sejak sebulan yang lalu.
INGE KLARA