TEMPO.CO, Tangerang - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Tangerang, akan segera bergulir di pengadilan. Berkas kasus dengan tersangka Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani dan Rifriadi Gusmandala alias Erik serta korban bernama Nur Atikah itu telah dinyatakan lengkap.
"Berkas P21 (lengkap), sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana P. Setyarjo, Kamis 8 September 2016
Pradhana menambahkan, sidang perdana kasus pembunuhan sadistis itu akan digelar Selasa, 13 September 2016. Nantinya, kedua terdakwa akan menjalani sidang terpisah karena jaksa membuatkan berkas berbeda untuk keduanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gunarko mengatakan polisi siap mengawal persidangan tersebut. "Kami tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tangerang," kata Gunarko.
Gunarko mengatakan, Agus dan Eric dijerat pasal berlapis 340 dan 348 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agus sebelumnya disangka menghabisi nyawa janda beranak dua yang menjalin asmara dengannya. Hubungan asmara selama setahun itu berujung pembunuhan setelah Nur yang hamil menuntut dinikahi.
Agus juga kalap karena hubungan gelapnya dengan Nur terendus oleh istrinya di Bogor, Jawa Barat. Lelaki yang pernah bekerja sebagai kepala restoran Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa, ini lalu membunuh dan memotong motong tubuh Nur di kamar kontrakan yang mereka sewa di Kampung Talagasari Cikupa pada Minggu, 10 April 2016.
Potongan kaki dan tangan Nur dibuang ke sungai. Sampai saat ini potongan kaki belum ditemukan meski jenazah Nur Atikah telah diserahkan ke keluarga dan dimakamkan di Pandeglang, Banten. Agus ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang dan Polsek Cikupa di rumah makan Salero Bundo, Surabaya, setelah sepekan dinyatakan buron.
Dalam rekonstruksi pembunuhan yang diikuti Tempo, tergambar emosi Agus tersulut ketika Nuri--sapaan Nur--berkata," Kapan saya dibawa pulang, monyet?" sambil mendorong mendorong tubuh Agus hingga jatuh. Saat itu, Agus langsung bangun dan mencekik leher Nuri hingga tewas.
Setelah korban tewas, tersangka sempat menatapi jasad korban. Usai membunuh, Agus kembali ke Rumah Makan Gumarang tempat dia bekerja dan meminta bantuan teman kerjanya Rifriadi Gusmandala alias Erik. Tapi Erik baru bisa membantu pada malam harinya.
Pada pukul 23.45 WIB dengan bantuan Erik, Agus meminjam motor Satria milik, Mahdi anak buahnya di Rumah Makan Padang itu. Agus kemudian menyerahkan potongan tangan yang sudah dibungkus kepada Erik. Kemudian dengan berboncengan motor, keduanya membuang potongan tangan tersebut di tempat pembuangan sampah Bugel, Desa Madu Agung, Tiga Raksa.
Keesokan harinya, Senin, 11 April 2016, pukul 07.00 tersangka kembali ke kontrakan dan membersihkan darah serta jejak kaki lalu kembali bekerja di RM Gumarang. Pada pukul 19.30 WIB, Agus kembali ke kontrakan untuk memotong kaki korban. Dia lalu membuang potongan kaki dan peralatan itu ke Sungai Surya Toto, juga dengan bantuan Erik.
Selanjutnya pada Selasa, 12 April 2016, Pukul 09.00 WIB, Agus mengecek jasad korban di kontrakan. Karena mulai berbau busuk, Agus menyemprotkan pewangi ruangan dan mengepel lantai serta menutupi korban dengan kantong plastik agar tidak berbau.
Rabu, 13 April 2016 pukul 8.30 pagi, warga Kampung Talagasari dihebohkan dengan temuan tubuh wanita hamil yang sudah membusuk di dalam kontrakan milik Haji Malik itu.
JONIANSYAH HARDJONO