Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mutilasi di Tangerang Siap Disidangkan

image-gnews
Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi digelar di tiga tempat yaitu, TKP pembunuhan, TKP perencanaan di rumah kontrakan saksi di Gumarang, dan TKP pembuangan potongan tubuh korban. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi digelar di tiga tempat yaitu, TKP pembunuhan, TKP perencanaan di rumah kontrakan saksi di Gumarang, dan TKP pembuangan potongan tubuh korban. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kasus pembunuhan disertai mutilasi di Cikupa, Tangerang, akan segera bergulir di pengadilan. Berkas kasus dengan tersangka Kusmayadi alias Agus Bin Dulgani dan Rifriadi Gusmandala alias Erik serta korban bernama Nur Atikah itu telah dinyatakan lengkap. 

"Berkas P21 (lengkap), sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana P. Setyarjo, Kamis 8 September 2016

Pradhana menambahkan, sidang perdana kasus pembunuhan sadistis itu akan digelar Selasa, 13 September 2016. Nantinya, kedua terdakwa akan menjalani sidang terpisah karena jaksa membuatkan berkas berbeda untuk keduanya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Gunarko mengatakan  polisi siap mengawal persidangan tersebut. "Kami tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tangerang," kata Gunarko.

Gunarko mengatakan, Agus dan Eric dijerat pasal berlapis 340  dan 348 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Agus sebelumnya disangka menghabisi nyawa janda beranak dua yang menjalin asmara dengannya. Hubungan asmara selama setahun itu berujung pembunuhan setelah Nur yang hamil menuntut dinikahi.

Agus juga kalap karena hubungan gelapnya dengan Nur terendus oleh istrinya di Bogor, Jawa Barat. Lelaki yang pernah bekerja sebagai kepala restoran Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa, ini lalu membunuh dan memotong motong tubuh Nur di kamar kontrakan yang mereka sewa di Kampung Talagasari Cikupa pada Minggu, 10 April 2016.

Potongan kaki dan tangan Nur dibuang ke sungai. Sampai saat ini potongan kaki belum ditemukan meski jenazah Nur Atikah telah diserahkan ke keluarga dan dimakamkan di Pandeglang, Banten. Agus ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang dan Polsek Cikupa di rumah makan Salero Bundo, Surabaya, setelah sepekan dinyatakan buron.

Dalam rekonstruksi pembunuhan yang diikuti Tempo, tergambar emosi Agus tersulut ketika Nuri--sapaan Nur--berkata," Kapan saya dibawa pulang, monyet?" sambil mendorong mendorong tubuh Agus hingga jatuh. Saat itu, Agus langsung bangun dan mencekik leher Nuri hingga tewas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah korban tewas, tersangka sempat menatapi jasad korban. Usai membunuh, Agus kembali ke Rumah Makan Gumarang tempat dia bekerja dan meminta bantuan teman kerjanya Rifriadi Gusmandala alias Erik. Tapi Erik baru bisa membantu pada malam harinya.

Pada pukul 23.45 WIB dengan bantuan Erik, Agus meminjam motor Satria milik, Mahdi anak buahnya di Rumah Makan Padang itu. Agus kemudian menyerahkan potongan tangan yang sudah dibungkus kepada Erik. Kemudian dengan berboncengan motor, keduanya membuang potongan tangan tersebut di tempat pembuangan sampah Bugel, Desa Madu Agung, Tiga Raksa.

Keesokan harinya, Senin, 11 April 2016, pukul 07.00 tersangka kembali ke kontrakan dan membersihkan darah serta jejak kaki lalu kembali bekerja di RM Gumarang. Pada pukul 19.30 WIB, Agus kembali ke kontrakan untuk memotong kaki korban. Dia lalu membuang potongan kaki dan peralatan itu ke Sungai Surya Toto, juga dengan bantuan Erik.

Selanjutnya pada Selasa, 12 April 2016,  Pukul 09.00 WIB, Agus mengecek jasad korban di kontrakan. Karena mulai berbau busuk, Agus menyemprotkan pewangi ruangan dan mengepel lantai serta menutupi korban dengan kantong plastik agar tidak berbau.

Rabu, 13 April 2016 pukul 8.30 pagi, warga Kampung Talagasari dihebohkan dengan temuan tubuh wanita hamil yang sudah membusuk di dalam kontrakan milik Haji Malik itu.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

19 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

27 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

29 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

34 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

37 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

47 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

56 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024