TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencabut izin operasional Rumah Sakit Menteng Mitra Afia, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 September 2016. "Ada beberapa prosedur yang tidak sesuai," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto di Balai Kota DKI, Kamis, 8 September 2016.
Koesmedi mengatakan pencabutan izin itu dilakukan karena ada sejumlah permasalahan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, di antaranya pengelolaan, masalah limbah, dan ditemukannya dokter yang tidak memiliki izin praktek.
Koesmedi menyatakan pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai prosedur dengan mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sejak beberapa bulan lalu. Surat dikeluarkan agar pihak pengelola mau memperbaiki kesalahannya. "Prosedur kami jalani dari bulan sebelum puasa malah. Tapi tidak diperbaiki," ujarnya.
Akibatnya, Dinas Kesehatan menutup izin operasional rumah sakit demi melindungi masyarakat dan orang-orang yang bekerja di institusi tersebut. Rumah sakit tersebut diketahui turut melayani pasien peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pasca-penutupan rumah sakit, Koesmedi menuturkan pemerintah akan mengakomodasi pemindahan pasien.
Dia mengaku akan memberikan izin operasional jika pihak RS Menteng Mitra Afia mau bekerja sama dan memperbaiki kesalahannya. "Yang penting perbaiki, masyarakat aman, selesai," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung langkah penutupan tersebut. Menurut dia, mesti ada perbaikan pengelolaan rumah sakit yang berlokasi di Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut. "Kami juga ngeri kalau ada malpraktek. Pasien meninggal, yang disalahin siapa? Kami juga," ujarnya.
FRISKI RIANA