TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan ia akan tetap menjalankan penertiban kawasan permukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan, meski rencana tersebut sempat menuai kecaman dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran diduga menyalahi aturan. "Surat peringatan dua sudah, tinggal tunggu surat peringatan tiga," katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat, 9 September 2016.
Kemarin, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan penggusuran di kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penghentian tersebut dilakukan sampai gugatan warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan tetap.
Sebelumnya warga Kelurahan Bukit Duri mengajukan gugatan melalui mekanisme perwakilan kelompok atau class action. Gugatan yang telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kini sedang bergulir. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara perdata nomor 262/ Pdt.G/2016 PN.JKT.PST tertanggal 10 Mei 2016.
Ahok menilai alasan ia tetap melanjutkan penertiban ini adalah gugatan yang diterima tersebut bukanlah sebuah kemenangan bagi warga Kelurahan Bukit Duri. "Sekarang saya mau tanya, Komnas HAM melarang, ini kan proyek pusat normalisasi ada tahun anggarannya," katanya.
Ahok mengatakan sudah berkali-kali normalisasi di beberapa sungai batal. Padahal, setiap kali banjir, masyarakat selalu saja menyalahkan pemerintah. "Ini sudah berapa puluh tahun sih tiap mau normalisasi batal? Giliran banjir, orang marah," tuturnya.
Bukan hanya itu, Ahok menantang Komnas HAM tidak sekadar menyalahkan, tapi juga harus memberikan solusi. Ahok mengatakan selama ini Komnas HAM selalu beralasan penggusuran yang dilakukan pemerintah melanggar HAM. "Saya tanya, rumah kamu kebanjiran, harta kamu habis kadang korban nyawa, itu melanggar HAM Anda enggak? Melanggar juga kan. Jadi jangan cuma bilang, enggak. Bagi saya, itu sederhana," katanya.
ABDUL AZIS