TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G bukan tanpa syarat.
Direktur PT PLN Sofyan Basir mengatakan, syaratnya pulau buatan PT Muara Wisesa Samudera --anak usaha Agung Podomoro Land-- itu harus membuat tanggul massif untuk kanal air buangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.
"Masalahnya pembuangan air. Ternyata kalau dibuatkan kolom, dipotong sedikit, air buangan bisa dibuang ke sebelah kiri. Akhirnya selesai tidak ada masalah," kata Sofyan Basir seusai Rapat Koordinasi reklamasi di Kantor Menko Maritim hari ini, Jumat, 9 September 2016. "Secara teknis pasti ada solusinya."
Baca: Ahok: Kata Jokowi, Reklamasi Kacau karena Dikendalikan Swasta
PLN meminta pengembang Pulau G mengerjakan tanggul itu lebih dulu sebelum kembali menguruk pulau. Desain Pulau G jadi berubah sedikit karena tanggul ini.
Perusahaan setrum pelat merah itu akan menambah kapasitas PLTU Muara Karang pada 2019 dari 1.200 MW menjadi 1.700 MW. Menurut Sofyan, reklamasi Pulau G tak mengganggu rencana tersebut. "Nanti mereka akan bikin dua pipa. Satu pipa diameter dua meter untuk air buanagn. Dibikin dan dibuatkan kolong. Airnya dibuang ke arah kiri. Nanti ada sodetan sedikit dari Pulau G," kata Sofyan.
Permintaan PLN kepada pihak pengembang dijawab oleh Atmadji Sumarkidjo, Staf Khusus Menteri Luhut. "Mereka tidak keberatan merubah desain," kata Atmadji.
Pembatalan reklamasi Pulau G diputuskan akhir Juli 2016 oleh Komite Bersama yang dibentuk Menteri Koordinator Maritim saat itu, Rizal Ramli. Dalam rekomendasinya, Rizal menyebutkan keberadaan Pulau G berbahaya terhadap lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang karena jaraknya yang sangat dekat; kurang dari 500 meter.
Baca: Proyek Pulau G Distop, Agung Podomoro: Kami Dihabisi Namanya
Reklamasi Pulau G dianggap menyebabkan temperatur air laut naik 2 derajat Celcius. Padahal, PLTU ini menggunakan air laut sebagai sumber tenaga dengan menjadikannya sebagai pendingin. Akibatnya, PLN merugi Rp 100 juta setiap hari karena membutuhkan bahan bakar yang lebih banyak untuk mendinginkan air laut.
Namun, hari ini Luhut memutuskan mencabut larangan reklamasi Pulau G dengan alasan segala pelanggaran atau masalah yang disebabkan pulau buatan itu bisa dicari solusinya. Bahkan, Luhut menyatakan nelayan-nelayan di Muara Angke, yang menolak reklamasi, tidak terganggu dengan adanya Pulau G.
Baca: Jokowi Larang Swasta Intervensi Program Reklamasi
"Sekali lagi, nelayan menjadi perhatian kami dan akan kami urus. Dibilang nelayan memancing di sana, itu tidak benar. Karena airnya sangat kotor, tidak mungkin ikan di sana bisa dikonsumsi," ucap Luhut, Jumat, 9 September 2016.
Menurut Luhut, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G ini demi reputasi pemerintah di mata investor. "Sudah dilakukan assessment dan sampai kesimpulan itu yang terbaik. Karena ini menyangkut reputasi pemerintah. Pemerintah sudah memutuskan reklamasi ini dari jaman Pak Harto. Kami harus konsisten."
INDRI MAULIDAR
Populer:
Mario Teguh Tak Akui Anaknya, 4 Fakta Tunjukkan Sebaliknya
Ratna Sarumpaet Dilarang Ikut Tahlilan di Rusun Rawa Bebek
PPATK Temukan Aliran Dana Rp 88 M dari Australia untuk Teroris
Hubungan Aneh Elma Theana & Gatot: Dari Pistol hingga Pelet