TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap Doni Iswanto, 31 tahun, ayah tiri yang menganiaya putrinya, RA, 2 tahun. "Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh setelah dipukuli ayahnya," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Utara Komisaris M. Sungkono, Sabtu, 10 September 2016.
Sungkono mengatakan korban mendapat pukulan di wajah sebelah kanan dan kiri serta mendapat sundutan rokok di telinga.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh tetangga tersangka, Kartini, pada Jumat, 9 September pagi. Tetangga mendengar tangisan RA tak kunjung berhenti setelah dianiaya Doni. Dia pun menanyakan keadaan korban pada kakak RA.
Kartini bersama warga lain di Jalan Rawa Bebek, RT 09 RW 11, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Para tetangga melihat korban hanya terbaring kesakitan.
Sungkono kemudian memerintahkan agar korban menjalani perawatan dan visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat ini, kepolisian juga telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
AVIT HIDAYAT