TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, 13 September 2016, akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah yang dilakukan Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.
"Sidang dimulai pukul 13.00 dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Pradhana P. Setyarjo, kepada Tempo, Selasa, 13 September.
Pradhana mengatakan dua jaksa, Agoes dan Dista, akan membacakan dakwaan terhadap Kusmayadi dalam persidangan perdana pembunuhan sadistis itu. "Dakwaannya apa saja nanti disampaikan di persidangan."
Berkas perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Kusmayadi alias Agus bin Dulgani dan Rifriadi Gusmandala alias Erik dinyatakan lengkap akhir Agustus lalu. Proses pemberkasan berlangsung sejak April lalu. Pradhana mengatakan berkas perkara pidana pembunuhan dengan mutilasi dinyatakan lengkap karena sudah memenuhi syarat kelengkapan secara formal dan materiil.
Pradhana mengatakan berkas kedua tersangka Kusmayadi dan Eric dibuat terpisah.
Agus dan Eric dijerat Pasal 340, 348 KUHP, juncto 56. Agus menghabisi nyawa janda beranak dua yang menjalin asmara dengannya dalam satu tahun terakhir ini karena menuntut dinikahi. Agus kalap karena hubungan gelapnya dengan Atikah terendus oleh istrinya di Bogor, Jawa Barat.
Lelaki yang pernah bekerja sebagai kepala restoran Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa, ini membunuh dan memotong tubuh Nur Atikah di kamar kontrakan yang mereka sewa di Kampung Talagasari, Cikupa. Potongan kaki dan tangan wanita malang itu dibuang ke sungai.
Sampai saat ini potongan kaki belum ditemukan meski jenazah Nur Atikah telah diserahkan ke keluarga dan dimakamkan di Pandeglang, Banten.
Agus ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Kota Tangerang, dan Polsek Cikupa di rumah makan Salero Bundo, Surabaya, setelah sepekan dinyatakan buron.
JONIANSYAH HARDJONO