TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam proyek reklamasi di pantai Utara Jakarta. Setelah pertemuan tersebut, Luhut mengumumkan bahwa hasil pertemuan tersebut sepakat untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami sudah sampai pada kesimpulan sementara, tidak ada alasan untuk tidak meneruskan reklamasi di pantai utara Jakarta," kata Luhut di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 13 September 2016.
Menurut Luhut, dalam pertemuan tadi ia telah mendengarkan seluruh aspek yang dijadikan pertimbangan keberlanjutan reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Adapun aspek tersebut di antaranya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perusahaan Listrik Negara, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan aspek hukum.
"Jadi ada tujuh elemen tadi itu sudah memberikan masing-masing pandangannya, tinggal kami malam ini dan besok kami akan buat press release yang lengkap terhadap alasan-alasan yang lengkap terhadap semua itu," kata Luhut.
Baca: Moratorium Reklamasi, Nelayan Tanam Bakau di Teluk Jakarta
Alasan yang dimaksud Luhut adalah terhadap alasan hukum, lingkungan hidup, alasan teknis mengenai listrik yang ada di Pulau G, dan keberlangsungan hidup nelayan. Luhut menyatakan dalam proyek reklamasi tersebut juga telah mempertimbangkan nasib 12 ribu nelayan di pesisir Jakarta.
"Ingat, berdasarkan perintah presiden nelayan menjadi prioritas. Jangan sampai ada membelokkan seolah-olah nelayan akan jadi korban," kata Luhut.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selain itu, beberapa perwakilan dari komite gabungan yang dibentuk oleh Menko Maritim Rizal Ramli sebelumnya juga tampak hadir.
Luhut sendiri pernah meninjau langsung reklamasi Pulau G dan mengatakan reklamasi Pulau G di pantai utara laut Jakarta berlanjut. Ia mengatakan dari hasil kajian tidak ada masalah dengan reklamasi di Pulau G. Padahal, pemerintah memutuskan menghentikan reklamasi Pulau G, yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro, secara permanen.
Kebijakan itu dilakukan saat Menteri Koordinator Kemaritiman masih dijabat Rizal Ramli. Adapun anggota Komite Gabungan di antaranya Menteri Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
LARISSA HUDA