Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukti Sianidia di Gelas Mirna, Ahli: Hirup Saja Bisa Mati!  

image-gnews
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan mempertanyakan validitas pemeriksaan barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Budi yang didatangkan oleh kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, menyebut barang bukti yang diambil dari TKP pembunuhan Mirna, tidak mempunyai data pembanding.

"Di mana pun, yang seperti ini tak hanya satu lab, harus ada pembandingnya," kata Budiawan saat memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2016.

Budi mengatakan pemeriksaan  terhadap jenazah Mirna hanya dilakukan di satu laboratorium saja. Adapun barang bukti yang dimaksud adalah barang bukti kesatu yakni 7.400 miligram per liter sianida dalam kopi di gelas. Sedangkan barang bukti kedua adalah 7.900 miligram per liter sianida dalam kopi di botol.

Baca juga:
Dugaan Pencabulan Gatot: Reza Artamevia Bisa Terseret?
Ada Cinta Terlarang Sama Raffi? Ini Pengakuan Ayu Ting Ting

Budi menambahkan pengujian pembanding bisa memberikan hasil yang bisa jadi berbeda. "Butuh reference standard untuk menguji validasi metode, yaitu keyakinan kami (penguji/ahli) terhadap metode yang kami gunakan, apakah benar atau tidak."

Budi juga mempertanyakan 7.400 miligram  per liter sianida ada di gelas kopi yang ditenggak Wayan Mirna Salihin sesuai BAP. Bila  hal itu benar terjadi, maka seharusnya semua orang yang ada dekat dengan Mirna  di Kafe Olivier, Jakarta Pusat saat kejadian ikut terkena dampak siandia.

"Harusnya, bau gasnya kemana-mana. Dan ada potensi orang yang hirup bisa mati, karena maksimal 4,4 mg perliter saja orang sudah harus dievakuasi," ucap Budi.

Simak: Ahli Racun UI Yakin Kematian Mirna Bukan karena Sianida

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida melalui kopi yang ia minum.

Jessica Kumala Wongso, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuh Mirna.

EGI ADYATAMA

Baca juga:
Raffi Ahmad Bengep, Dipukuli Karena Kencani Ayu Ting Ting?
Lagi, Korban Laporkan Gatot: Sicecoki Sabu, Lalu Bercinta?

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

27 menit lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

13 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.