TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Komitmen 30:30 untuk mengurangi konsumsi energi, air, dan emisi karbon dioksida dari bangunan gedung di DKI hingga 30 persen pada 2030. Komitmen tersebut merupakan kelanjutan dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan kebijakan tersebut telah memiliki dampak nyata. Menurut dia, dalam kurun waktu tiga bulan, lebih dari 260 pengelola gedung dengan total luas hampir 15 juta persegi telah mematuhi peraturan tersebut.
"Angka ini setara dengan total potensi pengurangan efek gas rumah kaca mencapai 605 ribu metrik ton per tahun, potensi penghematan energi lebih dari 850 ribu megawatt per tahun, dan penghematan listrik hingga US$ 68,3 juta," kata Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 14 September 2016.
Ahok menjelaskan, prinsip bangunan gedung hijau adalah aspek efisiensi energi dan air, kualitas udara dalam ruang dan manajemen limbah, pelaksanaan konstruksi, dan manajemen operasional. Salah satu bangunan yang menjadi wilayah percontohan gedung hijau adalah Rumah Susun Sewa Daan Mogot.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Ahok akan mewajibkan pergub bangunan gedung hijau itu diterapkan pada gedung-gedung pemerintah dan juga rusun. Dia pun ingin pihak swasta atau pengembang turut andil dalam pengurangan konsumsi energi, air, dan emisi sebesar 30 persen. "Pihak swasta wajib ikut," ujarnya.
Sejak 2011, International Finance Corporation sebagai anggota kelompok bank dunia mendukung pemerintah DKI melalui Indonesia Green Building Project. Dukungan itu berupa pemberian dana hibah dari pemerintah Swiss dan Hungaria yang bertujuan untuk mempromosikan efisiensi energi pada bangunan gedung melalui penerapan progresif peraturan bangunan gedung hijau.
Country Manager International Finance Corporation Azam Khan menyatakan kebanggaannya bisa bermitra dengan Pemprov DKI. Menurut dia, langkah pemerintah DKI tidak hanya meningkatkan efisiensi energi. "Namun juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur perumahan dan gedung ramah lingkungan," tuturnya.
Selain penandatanganan komitmen, jajaran Pemprov DKI juga meluncurkan "Grand Design Implementasi Bangunan Gedung Hijau Jakarta". Hal itu akan dijadikan referensi utama dan dasar bagi pemangku kepentingan dalam bersinergi untuk mencapai Komitmen 30:30.
Untuk mempermudah akses informasi, pemerintah juga meluncurkan situs www.greenbuilding.jakarta.go.id dan panduan pengguna mengenai Jakarta Green Building.
FRISKI RIANA