TEMPO.CO, Jakarta - Rismon Hasiholan Sianipar, saksi ahli digital forensik yang didatangkan pengacara Jessica Kumala Wongso, mengatakan ada beberapa frame yang dimodifikasi dalam video CCTV yang diputar jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
Rismon menjelaskan dia telah menganalisis beberapa event penting seperti yang dijelaskan M. Nuh, saksi ahli dari jaksa penuntut umum. Salah satunya adalah event menggaruk paha dan tangan. "Kami menduga adanya perbuatan tampering," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kami, 15 September 2016.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Mirna Hadirkan Ahli Pidana dan IT
Tampering adalah modifikasi ilegal dalam dunia digital forensik. Rismon menuturkan, salah satu cara tampering yang digunakan adalah mencerahkan piksel-piksel. Menurut dia, ada beberapa piksel yang dicerahkan secara manual pada frame-frame event video.
"Ada inkonsistensi dan tidak proporsional dari jari telunjuk terdakwa Jessica. Setelah kami periksa sebaran intensitas di sekitar tangan. Panjang jari yang diduga telunjuk sampai badan tas, setelah kita periksa, pola atau tekstur dari wilayah yang diklaim tangan atau telunjuk itu rusak. Ketidakproporsionalan telunjuk terlihat lebih banyak dibandingkan dengan tangan real Jessica," katanya.
Baca Juga:
Simak Pula: Saksi Ahli Patologi: Mirna Meninggal Bukan Karena Sianida
Selain itu, Rismon mencurigai adanya editan manual pada beberapa frame. Sebab, ada sebaran warna terang dan gelap yang berbeda pada lengan Jessica. "Ada perubahan warna yang cukup cepat dalam setiap frame. Ini tidak normal dan tidak masuk akal," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, untuk memperjelas keterangannya, Rismon memutar ulang runutan video oleh saksi ahli sebelumnya untuk membuktikan adanya tampering itu. Rismon memutar beberapa event melalui video yang diperoleh dari TVOne, Berita Satu, Kompas TV, dan InewsTv.
ABDUL AZIS