TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meragukan data rekaman CCTV yang dianalisa saksi ahli digital forensik kubu Jessica Kumala Wongso, Rismon Hasiholan Sianipar. Pasalnya, Rismon menganalisa setiap gerakan Jessica berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di Youtube.
Menanggapi hal itu, Rismon berkilah jika rekaman CCTV itu dijadikan sebagai sumber utama. Menurut dia data CCTV yang diambil dari Youtube itu hanya digunakan sebagai bukti pembanding, selain rekaman CCTV kafe Olivier yang berasal dari penayangan media televisi swasta.
"Kami mengambil dari Youtube menjadi kajian tambahan, jadi pembanding," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
Baca:
Laptop Saksi Ahli Dipertanyakan, Pengacara Jessica Meradang
Sidang Jessica Dilanjutkan Kamis 15 September 2016
Saksi Ahli Patologi: Mirna Meninggal Bukan Karena Sianida
Salah satu jaksa, Hari Wibowo, mempertanyakan apakah pengambilan rekaman video dari Youtube tersebut menjadi prosedur umum untuk menganalisa sebuah kasus pidana. "Apakah jika data primer tidak bisa didapatkan, maka data sekunder bisa dijadikan awalan," katanya.
Hari yang meragukan analisa Rismon itu menuturkan bahwa pengambilan barang bukti dalam proses peradilan haruslah melewati aturan yang berlaku. "Apakah itu ada standar juga dari Youtube. Ini proses peradilan, harus dari resmi," katanya.
Sebelumnya, salah satu jaksa, Ardito, juga menyatakan keberatan atas laptop milik Rismon. Ardito mempertanyakan sertifikasi laptop yang dipakai Rismon.
"Laptop anda terakreditasi tidak? Apakah hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan? Laptop hardware dan software itu harus terstandar," kata Ardito.
Rismon tak menjawab pertanyaan jaksa soal sertifikasi laptop. Resmon berkelit dan malah menyebutkan bahwa ia memiliki keahlian dalam hal digital forensik tersebut saat menempuh pendidikan di Korea.
Rismon mengatakan akan menganalisa video alat bukti dan video pemrosesan oleh saksi ahli. "Karena dalam persidangan banyak hal yang tidak jelas. kami akan jelaskan frame demi frame adegan esensial seperti menggaruk paha," ucapnya.
Jawaban Rismon yang tidak sesuai pertanyaan, membuat Ardito kembali meminta penjelasan soal sertifikasi laptop. Ardito meminta saksi ahli memutar video itu di laptop milik jaksa penuntut umum.
ABDUL AZIS