TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016. Dia masuk ke ruang sidang yang tengah mengadili Jessica Kumala Wongso dalam perkara perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Saat itu persidangan tengah mendengarkan ketarangan saksi ahli digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar.
Dalam persidangan Rismon menyatakan, video CCTV yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengalami modifikasi. Diantaranya adalah saat tayangan Jessica menggaruk tangan dan paha. "Kami menduga adanya perbuatan tampering," ujarnya. Tampering adalah modifikasi illegal dalam dunia digital forensik.
Roy berpendapat, ada kekeliruan dari keterangan yang dipaparkan Rismon itu. Kekeliruan ini terjadi lantaran data yang dia gunakan untuk dianalisa adalah data sekunder bukan data primer. "Ini kan gambar yang diambil dari televisi," kata Roy.
Roy bahkan meragukan pendapat Rismon yang menyebut video CCTV yang diperlihatkan saksi jaksa telah mengalami tempering. Sebab ada perbedaan dalam rekaman asli dan rekaman yang diambil dari televisi. "Ada distorsi, ada faktor layar, banyak sekali sehingga yang dia katakan jari yang terlalu panjang memang bisa," ucapnya.
Ia berujar banyak kesaksian yang tidak valid mengingat saksi ahli tersebut tidak memiliki data yang jelas untuk dianalisa. "Intinya kesaksian dia ngaco. Dia kan enggak pegang datanya," kata Roy.
Roy juga sepakat dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang menolak untuk memberikan USB berisi rekaman CCTV kafe Olivier kepada Rismon. Sebab banyak resiko yang terjadi bila permintaan tersebut dituruti. "Bisa saja di laptop itu ada virusnya. Kalau filenya hilang nanti jadinya repot," katanya.
ABDUL AZIS