TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin menghadirkan saksi ahli psikiater klinis, Irmansyah. Dalam kesaksiannya, Irmansyah menyatakan kecil kemungkinan terdakwa Jessica Kumala Wongso membunuh Wayan Mirna Salihin.
Pendapat Irmansyah didasari hasil pemeriksaan psikologis Jessica oleh psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti. Pemeriksaan tersebut menyatakan perilaku Jessica cenderung impulsif selama setahun terakhir akibat masalah percintaan.
Menurut Irmansyah, agresivitas akibat kekesalan atas permasalahan yang menimpanya tidak terlalu berpotensi menyakiti orang lain. “Kemungkinan akan tetap ada, tapi menurut pengalaman saya, sangat kecil,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 15 September 2016.
Dalam persidangan, Irmansyah juga ditanya mengenai potensi kekerasan yang timbul setelah Mirna memberi nasihat kepada Jessica saat keduanya bertemu di Australia pada 2014. Ia mengatakan nasihat tersebut sangat kecil kemungkinannya memicu kekerasan.
Apalagi keduanya sempat bertemu kembali di Jakarta pada akhir 2015 untuk waktu yang lama. “Selain itu, tidak ada kata-kata sakit hati. Penelitian dokter Natalia dan timnya juga mendapatkan hasil bahwa Jessica tidak memiliki masalah dengan Mirna," katanya.
Selain mendatangkan Irmansyah, persidangan juga menghadirkan ahli informatika, Rismon Hasiholan Sianipar, sebagai saksi ahli. Rismon menuding rekaman CCTV yang ditampilkan saksi ahli jaksa penuntut umum sebelumnya telah direkayasa.
Rismon menduga ada kegiatan tempering atau pemodifikasian ilegal dengan tujuan tak baik. Ia menduga ada pengeditan manual dengan memberikan efek pencerahan pada pixel-pixel tertentu.
Ia mencurigai adegan saat jari telunjuk Jessica terlihat lebih panjang saat menjinjing tas. Selain itu, ada gerakan tubuh dalam satu frame atau ada gerakan tangan dalam kecepatan 0,1 detik yang dinilai tidak masuk akal.
Sidang ke-22 ini ditutup untuk ditunda hingga persidangan ke-22 yang akan digelar pada Senin, 19 September, pekan depan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang hari ini sampai di sini karena sudah pukul 24.00 WIB. Sidang dinyatakan selesai dan ditunda sampai senin 19 September pukul 09.00 WIB tepat," kata Kisworo, ketua majelis hakim dalam persidangan, Kamis malam.
ANTARA | VINDRY FLORENTIN
Baca juga:
Raffi Ahmad Bengep, Dipukuli karena Kencani Ayu Ting Ting?
Lagi, Korban Laporkan Gatot: Dicekoki Sabu, lalu Bercinta?